Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : RinaPKP

WABUP FIRDAUS: KONFLIK AGRARIA HARUS DISELESAIKAN DENGAN PENDEKATAN HUMANIS DAN BERKEADILAN

Portal Katingan – Penyelesaian konflik agraria di Kalimantan Tengah perlu mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), dialog dan musyawarah, sekaligus memastikan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat tetap mendapatkan perlindungan atas hak serta sumber penghidupannya. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Katingan Firdaus saat mengikuti diskusi Implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) dalam Menyikapi Konflik Agraria di Kalimantan Tengah di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan Lantai I, Rabu (9/9/2026).

Menurut Firdaus, persoalan agraria menjadi salah satu tantangan penting dalam implementasi P5HAM, terutama ketika kepentingan pembangunan, investasi dan pengelolaan sumber daya alam bersinggungan dengan hak masyarakat atas tanah dan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup serta sumber penghidupan mereka.

“Konflik pertanahan tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga berpotensi mencederai hak atas rasa aman, mata pencaharian yang layak, serta keutuhan tatanan sosial masyarakat kita,” ujar Firdaus.

Karena itu, menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan administratif atau prosedural-formal. Pemerintah perlu memastikan setiap pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan kepentingannya, sementara proses penyelesaian dilakukan berdasarkan data, ketentuan hukum dan prinsip keadilan.

“Kami meyakini bahwa pendekatan represif atau semata-mata prosedural-formal tidak akan pernah menghasilkan solusi yang berkelanjutan. Karena itu, dialog dan mediasi yang adil antara masyarakat, pemegang izin investasi dan pemerintah harus terus dibuka untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama,” tegasnya.

Firdaus mengatakan Pemerintah Kabupaten Katingan juga mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak atas tanah ulayatnya. Perlindungan tersebut dinilai penting agar proses pembangunan dan investasi tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menghilangkan ruang hidup maupun sumber penghidupan warga lokal.

“Kami ingin memastikan keberadaan investasi tidak menyingkirkan warga lokal, melainkan memberikan kepastian penghidupan yang bermartabat. Pembangunan harus memberikan manfaat dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berkembang, bukan justru menghilangkan sumber penghidupan mereka,” kata Firdaus.

Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena persoalan pertanahan memiliki dimensi hukum, sosial, ekonomi, lingkungan dan tata kelola pemerintahan. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPR RI, aparat penegak hukum, masyarakat hukum adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam mencari penyelesaian yang adil.

“Yang kita perlukan adalah kesamaan pemahaman bahwa pembangunan dan perlindungan HAM bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama sehingga pembangunan dapat memberikan manfaat, sementara hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.

Sebelumnya, kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah HAM Kalimantan Tengah Kristiana Meinalita Samosir, SH., MH. Ia menekankan pentingnya implementasi P5HAM dalam menghadapi berbagai persoalan agraria di Kalimantan Tengah agar penyelesaian konflik tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM.

Setelah sambutan Wakil Bupati Katingan, Anggota DPR RI Komisi XIII Bias Layar menyampaikan sambutan sekaligus membuka diskusi. Forum tersebut kemudian menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan dan tantangan konflik agraria di Kalimantan Tengah serta merumuskan rekomendasi yang dapat memperkuat perlindungan HAM dan kepentingan masyarakat.

Pembahasan juga diperkuat dengan materi mengenai konsep dasar HAM yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah HAM Kalimantan Tengah Kristiana Meinalita Samosir,  penguatan kapasitas implementasi P5HAM oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Hiliyatul Asfiyah,  serta materi P5HAM dalam konflik agraria yang disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Katingan Ramos Fentus Manalu.

Bagi masyarakat, penguatan pemahaman P5HAM dalam penyelesaian konflik agraria menjadi penting karena persoalan tanah dapat berpengaruh langsung terhadap tempat tinggal, sumber penghasilan, aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial warga. Penyelesaian yang mengutamakan dialog, keterbukaan dan keadilan diharapkan dapat mencegah konflik berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.

Firdaus berharap pembahasan tersebut tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi dapat menghasilkan pemikiran dan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan dalam penanganan persoalan agraria di Kalimantan Tengah.

“Mari kita buktikan bahwa pembangunan daerah dan kepatuhan HAM dapat berjalan berdampingan tanpa harus mengorbankan salah satunya. Masyarakat harus mendapatkan manfaat dari pembangunan, sementara hak-haknya tetap dihormati dan dilindungi,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I, Asisten II dan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.