Pemkab Katingan Percepat Pembentukan Desa Definitif UPT Pulau Malan dan Penataan Administrasi Nusa Seratus
Portal Katingan – Masyarakat di kawasan Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Pulau Malan berpeluang memperoleh pelayanan pemerintahan yang lebih dekat dan efektif melalui rencana pembentukan desa definitif. Sementara itu, penyelesaian administrasi wilayah Nusa Seratus di Desa Kiham Batang juga terus dipercepat agar tidak menghambat pelayanan publik maupun pembangunan. Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Katingan di Ruang Rapat Bupati, Rabu (15/7/2026).
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Katingan, Kalpin, serta dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Hukum Setda, perwakilan Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Pulau Malan, Kecamatan Katingan Hulu, Kepala Desa Kiham Batang, tokoh masyarakat UPT Pulau Malan, dan perwakilan masyarakat Nusa Seratus.
Kalpin mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga ke wilayah terpencil dan kawasan transmigrasi.
"Tujuan utama yang ingin kita capai adalah menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efektif bagi masyarakat. Karena itu seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan agar hasilnya memberikan kepastian hukum dan manfaat jangka panjang," ujar Kalpin.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan desa definitif tidak hanya berkaitan dengan perubahan status wilayah, tetapi juga membuka peluang peningkatan pelayanan administrasi, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Katingan, Deddy Feras, mengingatkan agar seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. "Pembentukan desa definitif harus melalui mekanisme yang benar sesuai peraturan perundang-undangan. Begitu pula penetapan batas wilayah harus diverifikasi langsung di lapangan bersama desa-desa yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang," tegas Deddy.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian administrasi wilayah Nusa Seratus. "Administrasi Nusa Seratus harus segera diselesaikan agar pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan pembangunan tidak mengalami hambatan," tambahnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas aspirasi masyarakat Nusa Seratus yang mengusulkan agar wilayahnya kembali bergabung dengan Kecamatan Bukit Raya karena dinilai memiliki akses transportasi yang lebih mudah dibandingkan menuju Kecamatan Katingan Hulu. Pemerintah Kabupaten Katingan menyatakan usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut melalui verifikasi lapangan bersama instansi teknis.
Selain itu, Camat Katingan Hulu dan Kepala Desa Kiham Batang diminta segera melengkapi dokumen yang masih diperlukan, seperti batas wilayah, surat keputusan penetapan dusun, dan data kependudukan sebagai dasar penyelesaian administrasi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Katingan menyepakati pembentukan tim teknis yang akan melakukan verifikasi lapangan terhadap usulan Desa Definitif UPT Pulau Malan maupun penyelesaian administrasi wilayah Nusa Seratus. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat kepastian status wilayah sehingga pelayanan publik dan pembangunan dapat berjalan lebih optimal bagi masyarakat.



















.jpeg)
.jpg)




