Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Pemkab Katingan Matangkan Pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Portal Katingan  - Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati Katingan, Rabu (22/7/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Inspektur Kabupaten Katingan mewakili Sekretaris Daerah (Sekda), serta menghadirkan narasumber dari Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah. Mewakili Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Katingan, Kasubbag Umpeg turut hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia ini memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025; dan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.4/7446/SJ. Urgensi pembentukan tim ini dirasakan semakin penting seiring dengan kekhawatiran memudarnya jati diri bangsa, khususnya dalam menerapkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai kaidah.

Dalam pelaksanaannya kelak, tim pengawasan bertugas menjalankan empat fungsi utama, yaitu menyosialisasikan, memantau, mendampingi, serta mengevaluasi penggunaan bahasa Indonesia pada fasilitas ruang publik dan dokumen resmi pemerintah. Berdasarkan pedoman yang berlaku, Tim Pengawasan ini akan ditetapkan langsung melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Katingan, di mana Sekda bertindak sebagai Ketua dan Kepala Badan Kesbangpol menduduki posisi Wakil Ketua. Adapun pembiayaan seluruh kegiatannya akan dialokasikan melalui APBD Kabupaten Katingan.

Pada sesi pemaparan, Bagian Perpustakaan dan Arsip (Perpusip) Setda Kabupaten Katingan mempresentasikan draf susunan tim. Kendati demikian, masih terdapat koreksi teknis agar seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Katingan dimasukkan ke dalam SK Tim sesuai aturan panduan baku, tidak hanya beberapa PD saja. Penyesuaian draf ini akan segera ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Bagian Perpusip Setda bersama Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah.

Langkah ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur dan masyarakat untuk terus memegang teguh semboyan kebahasaan: “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing.” Terlebih saat ini posisi bahasa Indonesia di tingkat global semakin solid dan diperhitungkan setelah resmi diakui sebagai salah satu bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.