Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : DannyPKP

Pemkab Katingan Bersama DPRD Tetapkan Raperda LPJ APBD 2025 dan Lima Raperda Prioritas

Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan bersama DPRD Kabupaten Katingan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Penetapan Lima Buah Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Kamis (16/7/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Katingan Firdaus menyampaikan bahwa penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Katingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya diukur dari capaian program pembangunan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mempertanggungjawabkan setiap kebijakan serta penggunaan anggaran kepada masyarakat secara terbuka. Oleh karena itu, penetapan Raperda LPJ APBD menjadi bagian penting dalam memperkuat prinsip good governance dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemerintah Kabupaten Katingan juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Katingan atas sinergi, komitmen, serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga penetapan Raperda tersebut. Berbagai rekomendasi, masukan, dan saran yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Selain itu, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Inspektorat Kabupaten Katingan sebagai aparat pengawas internal pemerintah. Upaya peningkatan tata kelola keuangan juga akan dilakukan melalui optimalisasi pendapatan daerah, penataan administrasi aset daerah yang lebih tertib, serta inventarisasi aset secara berkala.

Pada kesempatan yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Katingan juga menetapkan lima buah Rancangan Peraturan Daerah yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kelima Raperda tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, menjaga nilai-nilai adat dan budaya daerah, memperkuat ketahanan daerah, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Katingan menilai seluruh Raperda yang ditetapkan telah melalui tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Katingan menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Katingan, perangkat daerah, tim penyusun, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyempurnaan Raperda hingga ditetapkan. Diharapkan, dengan lahirnya regulasi tersebut, penyelenggaraan pemerintahan akan semakin efektif, pelayanan publik semakin berkualitas, pembangunan daerah semakin terarah, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Katingan terus meningkat sesuai semangat Penyang Hinje Simpei, yakni hidup rukun dan damai untuk kesejahteraan bersama.