Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Perbaikan Jembatan Sei Katingan, Masyarakat Diimbau Bersiap
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan mulai mematangkan langkah-langkah antisipasi menjelang pelaksanaan pekerjaan preservasi atau penggantian lantai Jembatan Sei Katingan yang menjadi salah satu jalur transportasi paling vital di Kabupaten Katingan maupun Kalimantan Tengah.
Persiapan tersebut dibahas dalam Sosialisasi Rekayasa Lalu Lintas Pelaksanaan Pekerjaan Preservasi Penggantian Lantai Jembatan Sei Katingan yang digelar di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini diikuti unsur Pemerintah Kabupaten Katingan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah, Polres Katingan, serta sejumlah instansi terkait.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 BPJN Kalimantan Tengah, Farid Mardianto, menjelaskan bahwa pekerjaan penggantian lantai Jembatan Sei Katingan merupakan kegiatan yang tidak bisa ditunda demi menjaga keamanan dan keandalan infrastruktur jalan nasional.
Menurutnya, pekerjaan tersebut memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena dilaksanakan pada ruas Kasongan–Pelantaran yang menjadi bagian dari jalur utama Jalan Nasional. Jalur ini setiap hari dilalui kendaraan logistik, angkutan kelapa sawit, truk kontainer, kendaraan distribusi barang, hingga masyarakat yang melakukan aktivitas antarkabupaten.
"Jembatan Sei Katingan merupakan akses utama dari arah Palangka Raya menuju Kasongan hingga Sampit. Karena itu, pelaksanaan pekerjaan harus dipersiapkan secara matang agar dampaknya terhadap mobilitas masyarakat dapat diminimalkan," ujarnya.
Ia menegaskan, sosialisasi dilakukan untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan mengenai skema lalu lintas, jadwal pekerjaan, hingga jalur alternatif yang dapat dimanfaatkan selama proses rehabilitasi berlangsung.
Farid juga mengajak seluruh pihak untuk berdiskusi dalam menyusun langkah-langkah terbaik agar pekerjaan dapat selesai tepat waktu tanpa mengganggu aktivitas masyarakat secara berlebihan.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Katingan IPTU Juwito menekankan pentingnya pengaturan lalu lintas yang matang sebelum pekerjaan dimulai. Menurutnya, informasi kepada masyarakat harus disampaikan jauh hari agar pengguna jalan mengetahui adanya pembatasan lalu lintas.
Ia juga mengingatkan agar kendaraan yang melintas mematuhi batas tonase yang telah ditentukan demi menjaga keselamatan konstruksi jembatan selama masa pekerjaan berlangsung.
Selain itu, kepolisian mengingatkan perlunya mitigasi potensi kemacetan dan penumpukan kendaraan. Dengan perencanaan yang baik, masyarakat diharapkan tidak mengalami kebingungan ataupun keresahan ketika rekayasa lalu lintas diberlakukan.
Di sisi lain, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Katingan, Dewi Untari, berharap penyebarluasan informasi dilakukan secara lebih masif melalui berbagai media komunikasi agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui rencana pekerjaan tersebut.
Menurutnya, tingginya mobilitas kendaraan di ruas tersebut, baik angkutan hasil perkebunan, kendaraan perusahaan maupun kendaraan pribadi, memerlukan sosialisasi yang intensif agar pengguna jalan dapat menyesuaikan jadwal perjalanan.
Ia juga meminta perhatian khusus terhadap kendaraan yang membawa pasien rujukan menuju rumah sakit di Palangka Raya. Menurutnya, kendaraan darurat seperti ambulans harus menjadi prioritas selama penerapan rekayasa lalu lintas.
Selain itu, Dewi mengusulkan agar pos-pos pengaturan lalu lintas ditempatkan pada beberapa titik sebelum jembatan sehingga kendaraan dapat diatur dari jarak yang cukup jauh dan tidak terjadi antrean panjang di sekitar lokasi pekerjaan.
"Media sosial juga harus dimanfaatkan secara maksimal agar informasi dapat diterima masyarakat lebih cepat dan lebih luas," katanya.
Dari hasil rapat disepakati bahwa sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan secara intensif minimal satu minggu sebelum pekerjaan dimulai, melibatkan Pemerintah Kabupaten Katingan, unsur Forkopimda, serta seluruh pemangku kepentingan. Informasi akan disebarluaskan melalui media sosial, media elektronik, serta pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis.
Selama pekerjaan berlangsung juga akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan muatan maksimal enam ton, disertai pengaturan sistem buka-tutup arus lalu lintas dan penutupan total pada waktu-waktu tertentu sesuai tahapan pekerjaan.
Sesuai rencana, sistem buka-tutup lalu lintas akan diterapkan mulai 26 Agustus hingga 27 September 2026, meski jadwal tersebut masih berpotensi dimajukan menjadi 20 Agustus 2026 menyesuaikan kesiapan lapangan.
Adapun penutupan total akan dilakukan saat proses pengecoran lantai jembatan, yakni pada 13 September 2026 dan 24 September 2026, mulai pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB, guna menjamin kualitas pekerjaan sekaligus keselamatan pengguna jalan.
Pekerjaan preservasi akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari sisi kiri jembatan apabila datang dari arah Palangka Raya. Setelah tahap pertama selesai dan beton mencapai kekuatan yang dipersyaratkan, arus lalu lintas akan dipindahkan ke sisi lainnya sehingga akses transportasi tetap dapat berjalan meski secara bergantian.
Melalui koordinasi lintas instansi ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap pekerjaan preservasi Jembatan Sei Katingan dapat berlangsung aman, tepat waktu, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Di sisi lain, masyarakat diharapkan mendukung pelaksanaan pekerjaan dengan mematuhi pengaturan lalu lintas, memperhatikan informasi resmi yang disampaikan pemerintah, serta menyesuaikan waktu perjalanan selama masa perbaikan berlangsung.


























