Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Kawal Transparansi, Kesbangpol Katingan Verifikasi Berkas Bantuan Keuangan Parpol TA 2026

Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2026, Senin (29/06/2026). Bertempat di Aula Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan, agenda ini ditujukan untuk memeriksa berkas dan proposal yang diajukan oleh lima partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu Tahun 2024 periode 2024-2029. Adapun parpol tersebut meliputi DPD Perindo, DPC Gerindra, DPC Demokrat, DPD Golkar, dan DPD NasDem.

Kegiatan verifikasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan selaku Ketua Tim Verifikasi. Tim kerja ini bergerak secara resmi berdasarkan payung hukum Keputusan Bupati Katingan Nomor 100.3.3.2/48 Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2026 lalu. Pemeriksaan secara ketat ini dilakukan guna memastikan bahwa penggunaan anggaran negara untuk partai politik senantiasa tertib administrasi dan akuntabel.

Demi menjaga transparansi dan objektivitas penilaian, verifikasi ini melibatkan tim gabungan dari lintas instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Hadir sebagai anggota tim verifikator antara lain perwakilan dari Badan Kesbangpol sendiri, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Kabupaten Katingan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan. Setiap instansi meninjau kesesuaian berkas dari sudut pandang regulasi hukum maupun kesesuaian postur penganggaran daerah.

Dari hasil pemeriksaan intensif tersebut, Tim Verifikasi menyatakan bahwa proposal milik Partai PERINDO, GERINDRA, DEMOKRAT, dan NASDEM Kabupaten Katingan telah dinyatakan lengkap. Meskipun tim memberikan sedikit catatan administrasi minor sebagai bahan perbaikan, secara umum berkas keempat parpol tersebut sudah memenuhi syarat. Oleh karena itu, proses pencairan dan penyaluran bantuan keuangan untuk keempat partai ini dapat segera diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, berkas/proposal yang diajukan oleh DPD Partai GOLKAR Kabupaten Katingan dinyatakan belum sesuai sehingga belum dapat diproses ke tahap pencairan. Hal ini terjadi karena SK Kepengurusan Partai yang dilampirkan masih menggunakan SK lama yang diperpanjang hingga penetapan musyawarah daerah. Berdasarkan kesepakatan bersama, Tim Verifikasi memutuskan untuk menunda proses penyaluran dana Banpol bagi Partai Golkar hingga selesainya pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) yang dijadwalkan pada 5 Juli 2026 mendatang.