Bupati Saiful Tegaskan Peran Strategis Damang dalam Menjaga Kerukunan Masyarakat
Portal Katingan - Bupati Katingan, Saiful, melantik Damang Kepala Adat Kecamatan Kamipang sekaligus mengukuhkan Damang Kepala Adat Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Tasik Payawan Periode 2026–2032 di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Katingan, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan M. Zainal, Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Christian Rain, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kalvin, unsur Forkopimda yang diwakili Pasi Pers Yon TP 831/Ktg Kapten Inf. Muh. Habibullah dan Kabag SDM Polres Katingan AKP Bahrul Ilmi, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Wahiman, para kepala perangkat daerah, Damang Kepala Adat se-Kabupaten Katingan, tokoh adat, serta tamu undangan lainnya.
Prosesi diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, pembacaan Surat Keputusan Bupati Katingan, pengucapan sumpah dan janji jabatan, pelantikan Damang Kepala Adat Kecamatan Kamipang, dilanjutkan dengan prosesi tampung tawar oleh Ketua Harian DAD Kabupaten Katingan, penyampaian sambutan Bupati Katingan, serta diakhiri dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Katingan Saiful secara resmi melantik Yukran sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Kamipang, sekaligus mengukuhkan Junaidi sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Mendawai dan Hardianto sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Tasik Payawan untuk masa jabatan Tahun 2026–2032.
Dalam sambutannya, Bupati Saiful menyampaikan bahwa pelantikan Damang Kepala Adat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, yang mengatur bahwa Damang Kepala Adat ditetapkan melalui keputusan bupati dan wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan sebelum memangku tugasnya.
Bupati menegaskan bahwa tugas seorang Damang Kepala Adat tidaklah ringan. Selain berperan menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat serta budaya Dayak, Damang juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga nilai-nilai Belom Bahadat, memperkuat kerukunan masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial melalui mekanisme hukum adat.
"Seorang damang dituntut memiliki kebijaksanaan, kearifan, serta kemampuan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan masyarakat. Keputusan yang diambil harus memiliki dasar hukum adat yang jelas, dapat diterima seluruh pihak, serta tetap mengedepankan rasa keadilan," ujar Saiful.
Ia juga mengingatkan agar para Damang senantiasa membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan mantir adat, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah berdasarkan ketentuan adat yang berlaku.
Selain itu, Bupati berharap para Damang terus meningkatkan pemahaman terhadap hukum adat, terbuka terhadap kritik dan masukan, serta mengedepankan pelayanan yang adil kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan Damang merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat persatuan, sekaligus menjadi garda terdepan dalam melestarikan budaya Dayak di Kabupaten Katingan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat sementara Damang Kepala Adat Kecamatan Kamipang atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas, serta mengucapkan selamat kepada Damang yang baru dilantik dan dikukuhkan.
Pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat. Momentum ini diharapkan semakin memperkuat kelembagaan adat di Kabupaten Katingan sehingga mampu mendukung penegakan hukum adat, menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat, serta mempererat sinergi antara lembaga adat dan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal.
























2.jpg)

.jpeg)
