Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : DennyPidjath PKP

Pemkab Katingan Dorong Kepastian Operasional SPPG MBG Daerah Terpencil

Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan mendorong adanya kepastian tindak lanjut terhadap pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah daerah terpencil. Hal tersebut dibahas dalam audiensi Pemerintah Kabupaten Katingan bersama pihak investor SPPG daerah terpencil yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Senin (21/9/2026).

Audiensi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Christian Rain, selaku Ketua Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Katingan. Pertemuan menjadi ruang untuk mendengarkan secara langsung kondisi, kendala, serta kebutuhan tindak lanjut yang dihadapi investor yang telah membangun fasilitas SPPG di sejumlah wilayah terpencil Kabupaten Katingan.

Pembangunan SPPG di daerah terpencil tersebut telah dilaksanakan investor sejak 2025 hingga 2026. Namun, setelah pembangunan dilakukan, sejumlah fasilitas hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut operasional dan mekanisme pembayarannya dari Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab Katingan karena pembangunan fasilitas telah membutuhkan pembiayaan yang besar dari pihak investor, sementara kepastian pemanfaatan dan mekanisme pembiayaan setelah fasilitas dinyatakan memenuhi persyaratan masih belum diperoleh secara jelas.

Christian Rain menegaskan, Pemkab Katingan tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pembahasan administratif, tetapi berupaya mencari jalan keluar yang dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, sekaligus memastikan fasilitas yang telah dibangun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah terpencil.

“Intinya, para investor kita sudah melaksanakan sesuai prosedur dan persyaratan yang diminta. Dasarnya ada SK investor dan PKS yang ditandatangani secara elektronik. Namun, yang belum ada sampai sekarang adalah kepastian pembayaran dan sistem pembayarannya,” ujar Christian Rain dalam audiensi tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera mendapatkan perhatian karena terdapat fasilitas SPPG yang telah selesai dibangun, bahkan sebagian telah selesai sejak awal 2026, tetapi belum dapat beroperasi sebagaimana tujuan pembangunannya.

Pemkab Katingan juga mencermati adanya informasi mengenai SPPG di wilayah 3T yang telah memperoleh pembayaran, sementara fasilitas serupa di Katingan belum mendapatkan kepastian yang sama. Karena itu, diperlukan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai mekanisme, tahapan, serta kebijakan yang menjadi dasar pengoperasian dan pembiayaan SPPG di daerah terpencil.

Christian menyampaikan bahwa hasil pengecekan di lapangan yang dilakukan melalui pendampingan BPKP menjadi salah satu bahan penting untuk memperkuat komunikasi Pemkab Katingan dengan pemerintah pusat. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dokumen pendukung dalam menjelaskan kondisi faktual fasilitas yang telah dibangun dan kesiapan yang telah dipenuhi.

“Kalau hasil pengecekan menyatakan persyaratan sudah terpenuhi dan fasilitas layak untuk beroperasi, maka persoalan yang perlu kita cari jawabannya adalah bagaimana tindak lanjut operasionalnya dan apa kendala yang menyebabkan belum adanya kepastian pembayaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan implementasi program di lapangan kerap tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran, tetapi juga menyangkut aturan, mekanisme penganggaran, serta ketentuan hukum yang harus dipenuhi. Karena itu, Pemkab Katingan ingin memastikan setiap langkah yang ditempuh bersama tetap memiliki landasan administrasi dan hukum yang kuat.

Dalam audiensi tersebut, Sekda juga menekankan pentingnya koordinasi langsung dengan BGN di tingkat pusat. Menurutnya, komunikasi antara pelaksana di daerah dan pengambil kebijakan perlu diperkuat agar persoalan yang terjadi di lapangan dapat disampaikan secara utuh dan memperoleh solusi yang jelas.

“Kita sedang mencari solusi. Yang sudah dibangun dan telah memenuhi persyaratan jangan sampai tidak memberikan manfaat. Kita perlu mengetahui bagaimana kelanjutan operasionalnya, sehingga para investor juga memperoleh kepastian dan masyarakat di daerah terpencil tidak kehilangan manfaat dari program ini,” katanya.

Christian Rain menyampaikan bahwa Pemkab Katingan akan melaporkan hasil audiensi tersebut kepada Bupati dan Wakil Bupati Katingan sebagai bahan untuk menentukan langkah selanjutnya. Salah satu opsi yang didorong adalah pelaksanaan audiensi antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan BGN, sehingga persoalan SPPG daerah terpencil dapat dibahas secara langsung dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan dan tindak lanjut program.

Menurutnya, pertemuan tersebut nantinya diharapkan tidak sekadar menjadi penyampaian keluhan, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai langkah, mekanisme, serta pihak yang bertanggung jawab dalam menindaklanjuti SPPG yang telah dibangun.

“Harapan kita, audiensi dengan BGN nantinya merupakan audiensi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, sehingga persoalan yang kita bawa benar-benar dapat memperoleh jawaban dan kepastian. Kita ingin datang bukan sekadar menyampaikan persoalan, tetapi membawa data dan dokumen yang lengkap untuk mencari solusi,” tegasnya.

Christian juga menilai evaluasi terhadap pelaksanaan program perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama untuk pembangunan SPPG di wilayah 3T yang memiliki tantangan berbeda dengan wilayah perkotaan. Kondisi geografis, akses transportasi, ketersediaan infrastruktur, serta kemampuan masyarakat menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam memastikan program dapat berjalan secara efektif.

Ia berharap kebijakan pelaksanaan MBG dapat terus disempurnakan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah fasilitas yang dibangun, tetapi juga dari kemampuan fasilitas tersebut untuk beroperasi secara berkelanjutan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Program MBG merupakan program yang baik dan memiliki tujuan yang sangat penting bagi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya juga harus didukung dengan kajian, aturan yang jelas, serta mekanisme yang mampu menjamin keberlanjutan. Yang sudah siap dan memenuhi ketentuan harus mendapat kejelasan bagaimana operasionalnya,” ujarnya.

Bagi Pemkab Katingan, penyelesaian persoalan SPPG daerah terpencil bukan hanya menyangkut kepentingan investor, tetapi juga berkaitan dengan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Fasilitas yang telah dibangun diharapkan tidak menjadi aset yang berhenti tanpa pemanfaatan, melainkan dapat segera berfungsi untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak di wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan dan pangan bergizi.

Melalui Satgas Percepatan Program MBG, Pemkab Katingan akan terus menginventarisasi kondisi SPPG, melengkapi dokumen pendukung, serta membangun komunikasi dengan pihak terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian persoalan secara terukur dan sesuai ketentuan.

Dengan adanya kepastian mengenai status, mekanisme operasional, dan pembiayaan, keberadaan SPPG di daerah terpencil diharapkan dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Katingan sekaligus mendukung tujuan program MBG dalam memperluas akses masyarakat terhadap pemenuhan gizi yang layak.