Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : RinaPKP

PEMKAB KATINGAN DORONG PERIZINAN USAHA YANG MUDAH, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

Portal Katingan – Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, legal, dan berdaya saing dengan memberikan pemahaman serta pendampingan kepada para pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Perizinan Berusaha bagi Para Pelaku Usaha, khususnya sektor kafe, billiard, dan perumahan, yang dilaksanakan di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Adventus, yang menyampaikan sambutan Bupati Katingan.

Dalam sambutannya, Bupati Katingan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang hadir. Menurutnya, kehadiran para pelaku usaha dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang tertib, legal, dan berdaya saing.

“Sektor usaha seperti kuliner (kafe), olahraga dan hiburan (billiard), serta penyediaan hunian (perumahan) merupakan penggerak utama roda perekonomian di Kabupaten Katingan. Namun, keberlanjutan dan kenyamanan iklim usaha ini sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten II.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan ingin memastikan para pelaku usaha memperoleh pemahaman yang utuh dan transparan mengenai ketentuan perizinan yang harus dipenuhi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pemahaman terhadap ketentuan dan regulasi terbaru terkait perizinan berbasis risiko, termasuk alur pengajuan izin yang dilakukan secara sistematis, transparan, dan terintegrasi secara elektronik melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Selain proses pengajuan izin, para pelaku usaha juga diharapkan memahami berbagai persyaratan teknis yang perlu dipenuhi. Hal tersebut mencakup kelengkapan dokumen terkait lokasi, kesesuaian tata ruang, hingga aspek lingkungan dan lalu lintas, khususnya bagi kegiatan usaha di sektor perumahan dan hiburan.

Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan bahwa perizinan berusaha bukanlah penghambat aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum dan kepastian investasi bagi para pelaku usaha.

“Perizinan berusaha bukanlah penghambat, melainkan bentuk perlindungan hukum dan kepastian investasi bagi usaha Bapak/Ibu sekalian,” demikian pesan Bupati Katingan dalam sambutannya.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan penyederhanaan dan peningkatan kualitas pelayanan, sekaligus memberikan pendampingan agar proses perizinan dapat berjalan cepat, mudah, dan akuntabel.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, kepastian mengenai proses perizinan diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus mendorong terciptanya aktivitas ekonomi yang tetap memperhatikan ketertiban, tata ruang, lingkungan, dan kenyamanan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga diimbau untuk memanfaatkan forum sosialisasi sebagai ruang konsultasi dan diskusi. Pelaku usaha dapat menyampaikan pertanyaan maupun kendala perizinan yang dihadapi di lapangan secara langsung kepada para narasumber dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Forum tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi dapat membantu pelaku usaha memahami langkah yang harus dilakukan untuk memenuhi legalitas dan persyaratan usaha masing-masing.

Pada akhirnya, peningkatan pemahaman mengenai perizinan diharapkan dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat luas melalui terciptanya kegiatan usaha yang tertata, memiliki kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Katingan secara berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Katingan berharap sinergi antara pemerintah dan dunia usaha terus diperkuat, sehingga pelayanan publik di bidang perizinan semakin mudah diakses dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha di daerah.