KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, Anggaran Didorong Lebih Tepat Sasaran
Portal Katingan - Wakil Bupati Katingan, Firdaus, membacakan pidato Bupati Katingan sekaligus menandatangani Nota Kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Agenda tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Senin (31/8/2026).
Sidang paripurna tersebut juga membahas dan menetapkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan KUA serta PPAS merupakan bagian penting dalam rangkaian penyusunan APBD. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyesuaikan program dan kegiatan dengan kondisi serta kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, perubahan KUA-PPAS 2026 telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Katingan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Katingan sebelum dituangkan dalam Nota Kesepakatan.
“Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara merupakan suatu rangkaian dari penyusunan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2026,” demikian disampaikan dalam sambutannya.
Selain penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD Kabupaten Katingan juga melaksanakan penandatanganan penetapan dan berita acara persetujuan terhadap hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pidato Bupati Katingan Saiful yang dibacakan Wakil Bupati Firdaus, ditegaskan bahwa KUA-PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi penghubung antara perencanaan pembangunan daerah dengan penyusunan APBD.
Merujuk Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah dibantu TAPD menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Pemerintah Kabupaten Katingan menekankan bahwa penyusunan dan perubahan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan angka-angka dalam dokumen keuangan. Lebih dari itu, setiap kebijakan anggaran harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Anggaran yang disusun benar-benar difokuskan pada program prioritas yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian disampaikan dalam pidato tersebut.
Dengan keterbatasan ruang fiskal yang ada, pemerintah daerah memandang APBD perlu dikelola secara semakin selektif agar setiap anggaran yang tersedia mampu menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar menjadi bagian penting yang perlu terus mendapatkan perhatian. Ketiga sektor tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas hidup dan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Pendekatan tersebut juga diharapkan dapat mendorong penggunaan APBD yang lebih transparan, akuntabel, tepat guna, serta berorientasi pada hasil.
Dalam pidatonya, Bupati Katingan juga menyoroti tantangan fiskal daerah, khususnya dampak pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat serta masih terbatasnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan kebutuhan pembangunan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dana transfer pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), masih memiliki peranan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan Kabupaten Katingan.
Situasi ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk semakin cermat dalam menentukan prioritas belanja.
APBD, lanjutnya, perlu diarahkan bukan sekadar untuk membiayai belanja rutin, tetapi menjadi dana pemicu (trigger fund) yang mampu menghasilkan dampak pembangunan dan pelayanan publik secara nyata.
“Dengan keterbatasan ruang fiskal yang ada tentu menuntut kita untuk mengubah APBD dari sekadar instrumen belanja rutin menjadi dana pemicu yang sangat selektif, tepat guna dan berorientasi pada hasil nyata,” demikian disampaikan dalam pidato Bupati.
Di sisi lain, kondisi fiskal tersebut juga dipandang sebagai momentum untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui pengembangan berbagai potensi lokal.
Pemerintah daerah mendorong pengembangan sektor pariwisata, pertanian, industri kreatif, serta optimalisasi pajak dan retribusi daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat agar peningkatan PAD tidak justru menambah beban secara berlebihan.
Sementara itu, hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Pembahasan terhadap hasil evaluasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah Kabupaten Katingan menilai berbagai catatan dan masukan dalam hasil evaluasi harus menjadi bahan perbaikan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Tujuannya, agar penyusunan APBD pada tahun-tahun berikutnya semakin baik dan setiap rupiah yang dianggarkan maupun direalisasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Setiap rupiah yang kita anggarkan dan laksanakan benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Katingan,” tegas Bupati dalam pidatonya.
Dengan disetujuinya hasil evaluasi tersebut, proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan juga meminta adanya penyesuaian jadwal agenda DPRD pada masa sidang September 2026.
Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memasukkan agenda pembahasan dan penetapan dua Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Katingan, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Katingan Mandiri Persada (KMP) dan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PDAM Kabupaten Katingan.
Usulan tersebut diharapkan dapat dibahas melalui mekanisme DPRD sesuai ketentuan dan jadwal yang telah disepakati bersama.
Selain agenda penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah, pidato Bupati Katingan juga menyampaikan perhatian terhadap kondisi cuaca yang kurang baik di sejumlah wilayah Kabupaten Katingan.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di tengah kondisi wilayah yang rawan mengalami kekeringan.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan maupun pekarangan secara sembarangan. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok di area yang kering dan mudah terbakar.
Apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sedini mungkin.
Penanganan karhutla, menurut pemerintah daerah, tidak dapat hanya mengandalkan satu pihak. Diperlukan koordinasi dan sinergi lintas sektor agar setiap kejadian dapat ditangani secara cepat, terpadu dan efektif.
Upaya pencegahan menjadi sangat penting karena kebakaran yang terlambat ditangani berpotensi meluas dan menimbulkan dampak terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat, lingkungan, hingga kualitas udara.
Melalui penguatan pencegahan dan respons cepat tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman karhutla dan kabut asap dapat benar-benar dirasakan.
Sidang paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda yang telah dijadwalkan selesai dilaksanakan.


















2.png)

1.jpg)


.jpeg)


