Katingan Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai, Gandeng Bank Kalteng Gunakan EDC
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan mulai mendorong transformasi sistem pembayaran pajak daerah ke arah digital dengan menggandeng Bank Kalteng melalui pemanfaatan mesin Electronic Data Capture (EDC), pada Kamis (16/4/2026).
Menurut Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Katingan Eka Surya Dilaga, langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan meminimalkan potensi kebocoran dalam penerimaan pajak, sekaligus memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan pembayaran.
Melalui sistem non-tunai, pembayaran pajak seperti pajak restoran dan jenis pajak lainnya kini dapat dilakukan secara lebih praktis dan aman tanpa harus menggunakan uang tunai.
Pemerintah daerah menilai digitalisasi transaksi ini penting, terutama untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan sistem non-tunai, setiap transaksi tercatat secara otomatis, sehingga lebih transparan dan mudah diawasi,” demikian disampaikan dalam keterangan terkait kerja sama tersebut.
Di sisi lain, pelaku usaha menyambut positif kebijakan ini karena dinilai mempermudah proses pembayaran pajak.
Salah satu pemilik usaha kuliner di Kasongan, Mamah Uria, mengatakan penggunaan EDC membuat pembayaran lebih efisien dan mengurangi risiko kesalahan pencatatan.
“Sekarang lebih praktis, tidak perlu lagi menyiapkan uang tunai. Transaksi juga langsung tercatat, jadi lebih aman dan jelas,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan pelaku usaha lainnya yang menilai sistem ini membantu mereka dalam mengelola administrasi usaha secara lebih tertib.
Selain mempermudah pembayaran, penggunaan EDC juga diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak karena prosesnya menjadi lebih sederhana dan transparan.
Pemerintah daerah menargetkan, dengan semakin luasnya penggunaan pembayaran non-tunai, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat secara signifikan.
Ke depan, implementasi sistem ini akan terus diperluas ke berbagai sektor, sehingga masyarakat dan pelaku usaha semakin terbiasa dengan layanan digital dalam berbagai transaksi, termasuk kewajiban perpajakan.
























