Kamipang Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla, Masyarakat Diminta Tidak Membakar Lahan
Baun Bango, Portal Katingan – Pemerintah Kecamatan Kamipang mengimbau masyarakat di sembilan desa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama musim kemarau 2026, mengingat sebagian besar wilayah Kamipang memiliki ekosistem hutan rawa gambut yang rentan terbakar dan dapat menimbulkan kabut asap yang membahayakan kesehatan.
Karakteristik lahan gambut yang mudah mengering saat musim kemarau membuat api berpotensi menjalar dengan cepat, bahkan dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, termasuk untuk keperluan pertanian, perkebunan maupun pekarangan.
Selain larangan membakar lahan, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap sumber api di sekitar permukiman, hutan, semak belukar dan lahan kering. Puntung rokok tidak boleh dibuang sembarangan, sementara api dari tungku atau aktivitas memasak harus dipastikan benar-benar padam sebelum ditinggalkan.
Pemerintah Kecamatan Kamipang juga mendorong penguatan peran masyarakat dalam pencegahan Karhutla melalui gotong royong dan koordinasi lintas sektor. Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta unsur terkait diharapkan dapat bergerak bersama melakukan pemantauan dan penanganan awal apabila ditemukan indikasi kebakaran.
Masyarakat diminta tidak menunggu api membesar apabila menemukan kepulan asap atau titik api. Informasi awal sangat penting untuk mempercepat penanganan, khususnya di wilayah gambut yang memiliki potensi api menjalar secara bawah tanah.
Sembilan desa yang menjadi bagian dari Kecamatan Kamipang, yakni Baun Bango, Keruing, Jahanjang, Parupuk, Telaga, Tampelas, Galinggang, Asem Kumbang, dan Tumbang Runen, diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap wilayah masing-masing.
Apabila menemukan titik api, masyarakat dapat segera memberitahukan kepada warga sekitar atau MPA setempat, menghubungi pemerintah desa atau Kantor Kecamatan Kamipang, serta melaporkan kepada aparat keamanan terdekat melalui Polsek atau Koramil.
Pencegahan Karhutla juga merupakan bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Kabut asap akibat kebakaran lahan dapat mengganggu kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki aktivitas di luar ruangan.
Pemerintah Kecamatan Kamipang menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak mengambil risiko dengan melakukan pembakaran dalam membuka atau membersihkan lahan.
Pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat yang berada paling dekat dengan lokasi rawan kebakaran.

















.jpeg)
.jpeg)

14.png)



.jpeg)
.jpeg)
