Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : Bidang PKP Kominfo

Kepala Diskominfostandi Katingan Ikuti Rakor PPID se-Kalteng, Dorong Penguatan Layanan Informasi Publik

Portal Katingan - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Katingan, Hotden Manto Manalu, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (13/8/2026).

Rakor tersebut menjadi forum penguatan pemahaman dan koordinasi pengelolaan keterbukaan informasi publik bagi pemerintah daerah di Kalimantan Tengah, khususnya dalam menghadapi dinamika pelayanan informasi serta implementasi regulasi terbaru mengenai pengelolaan layanan informasi publik.

Kegiatan diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi (KI) Pusat RI, Joemarthine Chandra, Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Hendra Surya.

Dalam paparannya bertajuk “Dinamika Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan PPID Desa”, Joemarthine Chandra menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mendorong partisipasi masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945. Dalam konteks tersebut, PPID memiliki posisi strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan sesuai ketentuan.

PPID juga memiliki tanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik pada Badan Publik. Karena itu, pengelolaan informasi perlu dilakukan secara sistematis agar informasi yang menjadi hak masyarakat dapat tersedia dan mudah diakses.

Joemarthine juga mengingatkan pentingnya pemahaman PPID mengenai informasi yang dikecualikan. Pengecualian informasi harus bersifat ketat dan terbatas serta didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme uji konsekuensi.

“Uji konsekuensi dilakukan untuk mempertimbangkan dampak yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Dengan demikian, pengecualian informasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan, tetapi harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar serta dasar hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam hal sebuah dokumen memuat informasi yang dikecualikan, PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan bagian informasi tersebut. Dengan demikian, adanya sebagian informasi yang dikecualikan tidak secara otomatis menjadi alasan untuk menutup akses masyarakat terhadap keseluruhan dokumen.

Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, memaparkan materi “Paradigma Baru Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026”.

Adiah menekankan bahwa pengelolaan layanan informasi publik perlu mengalami perubahan paradigma. PPID tidak seharusnya hanya aktif ketika menghadapi proses penilaian, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pelayanan pemerintahan sehari-hari.

“Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 membawa paradigma baru dalam pengelolaan layanan informasi publik. Karena itu, PPID tidak boleh hanya aktif ketika menghadapi penilaian, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pelayanan pemerintahan sehari-hari. Komitmen pimpinan, dukungan sumber daya manusia, anggaran, serta pemanfaatan teknologi menjadi kunci agar layanan informasi publik dapat berjalan secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Adiah.

Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, lanjutnya, mengatur berbagai aspek pengelolaan layanan informasi publik, mulai dari jenis informasi publik, perencanaan dan pengelolaan layanan, kelembagaan pengelola, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, hingga pendanaan.

Regulasi tersebut berlaku bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, serta pemerintah desa. Salah satu perubahan yang diperkenalkan adalah nomenklatur dari PPID Utama dan PPID Pembantu menjadi PPID dan PPID Pelaksana.

Penguatan layanan juga mencakup aspek inklusivitas. Badan Publik perlu memastikan layanan informasi dapat diakses penyandang disabilitas melalui penyediaan fasilitas dan sarana yang sesuai dengan kebutuhan.

Pada sesi diskusi panel, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Hendra Surya, memaparkan pengalaman Pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui penguatan kapasitas PPID, pemanfaatan teknologi, dan penyediaan layanan yang inklusif.

Berbagai upaya tersebut antara lain diwujudkan melalui penyediaan jalur difabel, kursi roda, toilet khusus, formulir braille, alat bantu dengar, serta fitur aksesibilitas digital pada website PPID. Pengelolaan informasi publik juga didukung 64 PPID Pelaksana dengan total 18.947 dokumen yang telah diunggah.

Keikutsertaan Kepala Diskominfostandi Kabupaten Katingan dalam Rakor PPID se-Kalteng menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan koordinasi pengelolaan informasi publik di Kabupaten Katingan. Materi dan praktik yang dibahas dalam forum tersebut dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Penguatan PPID menjadi semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi pemerintahan yang mudah diakses, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi, tetapi juga membutuhkan pelayanan informasi yang cepat dan sederhana.

Melalui Rakor tersebut, pemerintah daerah di Kalimantan Tengah didorong untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.

Bagi Kabupaten Katingan, penguatan tata kelola PPID diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan informasi publik yang semakin transparan, responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.