Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : Bidang PKP Kominfo

Peringkat I JDIHN Kalteng, Katingan Dorong Informasi Hukum Lebih Dekat dengan Masyarakat

Portal Katingan – Prestasi Pemerintah Kabupaten Katingan sebagai peringkat I kinerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 dengan predikat A (sangat baik) dan nilai B2 menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat. Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Christian Rain, didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Yoelianson C., dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (19/8/2026).

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dokumen dan informasi hukum di Kabupaten Katingan terus mengalami peningkatan. Namun, bagi Pemerintah Kabupaten Katingan, ukuran keberhasilan JDIHN tidak berhenti pada pencapaian peringkat, melainkan sejauh mana masyarakat dapat memperoleh informasi hukum secara mudah ketika membutuhkan informasi mengenai aturan, kebijakan, maupun pelayanan pemerintah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Christian Rain, mengatakan informasi hukum harus ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan publik.

“Informasi hukum merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai aturan dan kebijakan pemerintah dengan mudah, sehingga mereka mengetahui hak, kewajiban, dan prosedur pelayanan yang harus diikuti,” ujar Christian Rain.

Menurutnya, keterbukaan informasi hukum juga dapat membantu membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat. Ketika aturan dan kebijakan dapat diketahui dengan jelas, masyarakat memiliki dasar yang lebih kuat untuk memahami berbagai kebijakan pemerintah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Yoelianson C., mengatakan pengelolaan JDIHN terus diarahkan agar tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi.

“Tantangannya bukan hanya bagaimana dokumen hukum tersedia, tetapi bagaimana masyarakat dapat menemukan dan memanfaatkannya. Karena itu, pengelolaan JDIHN harus terus kita tingkatkan agar informasi hukum semakin mudah diakses,” kata Yoelianson.

Ia menjelaskan, informasi yang tersedia dalam dokumentasi hukum pemerintah memiliki manfaat luas. Masyarakat dapat menggunakannya untuk mengetahui dasar hukum suatu kebijakan, memahami aturan daerah, maupun memperoleh informasi mengenai regulasi yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Dengan pendekatan tersebut, JDIHN diharapkan menjadi jembatan antara produk hukum pemerintah dengan kebutuhan informasi masyarakat.

Selain meraih peringkat I JDIHN, Pemerintah Kabupaten Katingan juga memperoleh predikat istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.

Bagi Pemerintah Kabupaten Katingan, kedua capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus memperbaiki tata kelola hukum agar semakin memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

Christian Rain menekankan bahwa reformasi hukum harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan dalam pelayanan sehari-hari.

“Reformasi hukum pada akhirnya harus bermuara pada pelayanan yang lebih baik. Masyarakat harus merasakan bahwa aturan dibuat dan diterapkan untuk memberikan kepastian, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung pelayanan pemerintah yang lebih tertib,” katanya.

Sementara itu, Yoelianson menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja.

“Predikat A dan peringkat pertama ini tentu menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab. Kita harus mempertahankan capaian ini dan terus melakukan perbaikan agar kualitas pengelolaan informasi hukum semakin baik,” ujarnya.

Pengelolaan JDIHN yang baik memberikan manfaat ketika masyarakat dapat mengakses informasi hukum tanpa harus menghadapi proses yang rumit. Kemudahan tersebut penting terutama ketika masyarakat membutuhkan informasi mengenai peraturan daerah, kebijakan pemerintah, maupun dasar hukum suatu pelayanan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Katingan akan terus mendorong penguatan koordinasi antarperangkat daerah dalam penyediaan dan dokumentasi produk hukum. Upaya tersebut diharapkan dapat membuat informasi hukum semakin lengkap, tertata, mudah ditemukan, dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dengan capaian peringkat I JDIHN se-Kalimantan Tengah dan predikat istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum, Pemerintah Kabupaten Katingan tidak hanya dituntut untuk mempertahankan prestasi, tetapi juga memastikan bahwa keberhasilan tata kelola hukum benar-benar diterjemahkan menjadi kemudahan informasi, kepastian aturan, dan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.