Jaga Stabilitas, Pemerintahan Kabupaten Katingan Atur Harga dan Pembelian BBM
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan menerbitkan dua surat edaran strategis untuk mengendalikan harga sekaligus membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM), sebagai respons atas potensi gangguan distribusi dan kelangkaan di wilayah tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500/SE-01/2026 tentang pengendalian harga BBM dan 500/SE-02/2026 tentang pembatasan pembelian BBM. Langkah tersebut menunjukkan intervensi aktif pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasokan energi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Dalam aturan pengendalian harga, Pemkab Katingan menetapkan batas eceran di wilayah Katingan Hilir, yakni BBM jenis Pertalite maksimal Rp13.000 per liter dan Pertamax maksimal Rp15.000 per liter. Selain itu, pengelola SPBU diwajibkan memprioritaskan masyarakat umum serta angkutan publik, sekaligus dilarang menjual di atas harga yang telah ditentukan. Praktik penimbunan juga secara tegas dilarang.
Sementara itu, melalui kebijakan pembatasan pembelian, pemerintah mengatur jumlah maksimal pembelian harian untuk jenis Pertalite, Pertamax, dan Dexlite, baik bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Pembatasan ini dirancang untuk mencegah panic buying sekaligus memastikan distribusi BBM tetap merata.
Bupati Katingan, Saiful, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga kepentingan masyarakat luas.
“Kami ingin memastikan ketersediaan BBM tetap terjaga dan dapat diakses secara adil oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pengendalian harga dan pembatasan pembelian ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga stabilitas distribusi energi di daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan. Ini adalah langkah bersama agar distribusi tetap lancar dan tidak merugikan masyarakat lainnya,” tambahnya.
Pemkab Katingan bersama instansi terkait akan memperkuat pengawasan di lapangan, termasuk penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas harga agar tetap terjangkau, terutama bagi kelompok masyarakat yang bergantung pada BBM untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.
Di sisi lain, pemerintah mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketersediaan BBM dengan membeli sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan. Kebijakan ini menempatkan tanggung jawab tidak hanya pada pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga pada perilaku konsumsi masyarakat secara kolektif.

















.png)



.jpeg)




