Dorong Akuntabilitas Desa, Pemkab Katingan Perkuat Sistem Keuangan Non Tunai
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan terus mendorong perbaikan tata kelola keuangan desa melalui penerapan sistem non tunai. Upaya tersebut diwujudkan lewat kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa yang difokuskan pada penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai regulasi, yang digelar di Hotel Best Western Batang Garing Palangkaraya, Selasa (5/5/2026).
Wakil Bupati Katingan, Firdaus, menilai pergeseran ke sistem non tunai bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dalam menjawab tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Menurutnya, sistem ini mampu menekan potensi penyimpangan sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan.
“Pengelolaan keuangan desa harus mampu menjamin efisiensi dan akuntabilitas. Dengan sistem non tunai, alur transaksi menjadi lebih jelas, terdokumentasi, dan mudah diawasi,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya pada pemahaman regulasi, tetapi pada kemampuan aparatur desa dalam menerapkan sistem secara konsisten dan tertib administrasi. Karena itu, kegiatan peningkatan kapasitas dinilai penting untuk menjembatani aspek teknis sekaligus pemahaman hukum.
Firdaus juga menekankan bahwa penerapan sistem non tunai berkaitan erat dengan upaya membangun kepercayaan publik. Transparansi dalam pengelolaan anggaran desa, kata dia, akan berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Keterlibatan Kejaksaan Negeri Kasongan dalam kegiatan ini turut menjadi bagian dari pendekatan pencegahan. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa tetap berada dalam koridor aturan serta meminimalisir risiko permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap aparatur desa tidak hanya memahami teknis pelaporan keuangan, tetapi juga memiliki kesadaran terhadap pentingnya kepatuhan regulasi dan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.
Langkah penguatan kapasitas ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata bagi masyarakat.



















.png)

.jpeg)




