Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10
Bupati Katingan saat membacakan sambutannya pada Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pesiar Alarm UHC Desa Dalam Rangka Percepatan UHC Bagi Desa/Kelurahan yang belum mencapai UHC se-Kabupaten Katingan

Posted by :

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pesiar Alarm UHC Desa Dalam Rangka Percepatan UHC Bagi Desa/Kelurahan yang belum mencapai UHC se-Kabupaten Katingan

Portal Katingan - Bupati Katingan Sakariyas membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pesiar Alarm UHC Desa Dalam Rangka Percepatan UHC Bagi Desa/Kelurahan yang belum mencapai UHC se-Kabupaten Katingan pada Gedung Aula BPKAD Kaupaten Katingan. Selasa (27/6/2023)

test

Mengawali sambutannya Sakariyas menyebutkan bahwa kegiatan  ini merupakan sebuah kegiatan dalam upaya mendukung Program Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana seluruh Penduduk Indonesia harus sudah terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional Minimal 98% dari Jumlah Penduduk atau yang dikenal dengan Universal Health Converage (UHC).

Pemerintah Kabupaten Katingan sudah menetapkan visi dan misi yang sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, salah satu misi Kabupaten Katingan adalah Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Peningkatan Kualitas Pendidikan, Peningkatan derajat Kesehatan serta Keluarga Berencana dan Kesetaraan Gender.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Katingan dibidang kesehatan, khususnya Jaminan Kesehatan salah satunya pada tahun 2022 sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan Nasional bagi PBPU Pemerintah Kabupaten Katingan. Penandatanganan Perjanjian Kerja sama ini merupakan refleksi dari pencapaian atas salah satu keberhasilan di bidang Kesehatan untuk mewujudkan cakupan semesta sehingga tidak ada lagi masyarakat Kabupaten Katingan ketika sakit tidak memiliki jaminan kesehatan dan tidak memiliki jaminan kesehatan ketika sakit tidak memiliki jaminan kesehatan dan tidak tidak kesulitan dalam segi pembiayaan baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) ataupun di Rumah Sakit di seluruh Indonesia dengan Perjanjian Kerja sama tersebut Pemerintah Kabupaten Katingan dapat Mendaftarkan Masyarakat Katingan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Langsung Aktif tanpa harus menunggu bulan depan.

Pelaksanaan Universal Health Converage (UHC) ini merupakan Komitmen Pemerintah Kabupaten Katingan dalam memberikan jaminan Kesehatan dan Pelayanan bagi seluruh Masyarakat Katingan dan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah di Bidang Kesehatan untuk memberikan Kepastian Jaminan Kesehatan Masyarakatnya Pemerintah Katingan pada Tahun 2023 telah menganggarkan Iuran dan Bantuan Iuran bagi Penduduk Kabupaten Katingan yang Anggarannya di tempatkan di dinas Kesehatan Kabupaten Katingan.

Pemerintah Kabupaten Katingan menyampaikan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) cukup memperlihatkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) untuk berobat/mengakses Pelayanan Kesehatan di Puskesmas atau di Rumah Sakit sehingga apabila ada masyarakat yang tidak memiliki Kartu JKN KIS asal sudah terdaftar dan aktif sebagai Peserta JKN cukup memperlihatkan KTP/Kartu Keluarga pada Fasilitas Kesehatan.

test

"Dengan adanya Kebijakan ini diharapkan masyarakat bisa dengan mudah untuk mengakses layanannya kesehatan saat memerlukan perawata dan saya mengingatkan kembali bahwa Program JKN-KIS ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, namun merupakan tanggung jawab kita semua dalam kesempatan ini adalah seluruh Lurah/Kepala Desa dan jajarannya sampai tingkat masyarakat yang merupakan unit terkecil perlu dukungan dan perbaikan dalam mendapatkan kualitas jaminan kesehatan yang baik, serta besar harapan saya kali ini, bahwa  kegiatan ini dapat meningkatkan keaktifan Peserta JKN secara menyeluruh di Kelurahan dan Desa diwilayah Kabupaten Katingan sehingga Perjanjian Kerja Sama UHC tetap terus berjalan dengan baik dan warga masyarakat yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan bisa langsung aktif sesaat setelah didaftarkan tanpa harus menunggu aktif di bulan berikutny" tegas Bupati Katingan.

Turut Hadir dalam kegiatan ini Kepala BPJS Palangka Raya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan,Kepala Dinas Pemerintah Desa Kabupaten Katingan, Kepala Dinas Kabupaten Katingan, Perwakilan dari OPD Kabupaten Katingan dan Kecamatan.