Rapat Koordinasi Pemetaan TPS dan Sosialisasi Pemuktahiran Data Pemilih di Lokasi Khusus
Portal Katingan - Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang memimpin kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Sosialisasi Pemuktahiran Data Pemilih di Lokasi Khusus pada Ruang Rapat Bupati Katingan. Jum'at (27/1/2023)
Dalam sambutannya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan menyampaikan bahwa secara personil untuk KPU Kabupaten Katingan saat ini berjumlah 1.093 orang, sarana penunjang yang sudah didukung oleh Pemerintah Kabupaten Katingan. KPU Kabupaten Katingan berusaha semaksimal mungkin untuk memfasilitasi hak warga negara dalam memberikan suaranya pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan menyampaikan untuk ruang partisipasi Pemerintah Daerah dalam Undang - Undang Nomor: 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu, pada Undang - Undang 22 Tahun 2007 pasal 114 disebutkan bahwa sumber anggaran pemilu adalah APBN, namun di lain pihak yaitu pada pasal 121 penyelenggaraan pemilu di daerah KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam bentuk bantuan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pemilu dengan penggunaan dana APBD.
Pransang berharap melalui kegiatan rapat koordinasi pemetaan TPS dan TPS di lokasi khusus yang di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, diharapkan dapat membantu KPU Kab. Katingan mengidentifikasi kebutuhan logistik penyelenggaraan pemilu tahun 2024, serta memberikan kemudahan kepada pemilih untuk memberikan hak pilihnya.
"Suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah, peran serta pemerintah dan pemda dalam menyukseskan proses penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 sangatlah penting dan mutlak bagi pemerintah dan pemda untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pemilu," tegas Sekda Kabupaten Katingan.
Lebih lanjut disampaikan Pransang sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemelihan umum, pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagai upaya mencapai pemilu yang demokratis, bentuk bantuan dan fasilitas tersebut antara lain berupa penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, bantuan kendaraan operasional, kelancaran distribusi logistik, penanganan trantribum dan penugasan personil linmas, serta menjamin netralitas ASN dan penyelenggara negara.
Dukungan yang diberikan Pemerintah Kab. Katingan dalam memfasilitasi KPU Kab. Katingan dengan pihak perusahaan dan instansi terkait ini juga sebagai bentuk komitmen dan kesadaran Pemerintah Daerah bahwa pelaksanaan pemilu merupakan tanggungjawab kita bersama, sehingga Pemerintah Daerah tidak dapat melepaskan diri dari tanggungjawab menyukseskan pelaksanaan pemilu sebagai agenda nasional, semoga kegiatan rapat koordinasi pemetaan TPS dan TPS dilokasi khusus berjalan dengan baik dan dapat memberikan hasil yang optimal untuk mensukseskan pemilu tahun 2024 yang akan datang, mari kita satukan langkah, bergotong royong bersama-sama, untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menghadapi berbagai tantangan, dalam upaya membangun Kabupaten Katingan untuk Indonesia maju.
Hadir dalam kegiatan ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Katingan, Kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait, Lurah Kasongan Lama dan Baru serta Perwakilan dari Perusahan yang ada di Kabupaten Katingan. (Sutie)