Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Perkuat Layanan Publik dan Tertib Hukum, Kesbangpol Katingan Ikuti Sosialisasi JDIH dan Penguatan HAM ASN

Portal Katingan - Dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan prima, Kasubbag Umum dan Kepegawaian (Korry Gorazon) bersama Pengadministrasi Perkantoran (Rusidawatie) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Katingan mengikuti kegiatan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) dan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan ini bertempat di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Acara secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Katingan Kalpin, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, serta diikuti oleh perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Pelaksanaan kegiatan ini terbagi menjadi dua sesi materi utama guna membekali para ASN dengan pemahaman regulasi dan standar pelayanan yang inklusif.

Pada sesi pertama, pemaparan materi difokuskan pada sosialisasi JDIH oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Katingan (Reddy). Narasumber menjelaskan bahwa seluruh produk hukum daerah Kabupaten Katingan—mulai dari tahun 2003 hingga saat ini yang mencakup Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Keputusan Bupati (Kepbup), dan sejenisnya—telah terdokumentasi secara online dan dapat diakses dengan mudah melalui laman jdih.katingankab.go.id. Total sebanyak 1.210 produk hukum kini tersedia bagi ASN maupun masyarakat luas untuk dijadikan referensi yang cepat dan akurat.

Sesi kedua menghadirkan Penggerak HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah (Muzalifah)yang memaparkan materi mengenai Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN. Dalam penyampaiannya, narasumber menekankan pentingnya bagi setiap aparatur untuk mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam memberikan pelayanan publik, terutama kepada kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Pelayanan publik yang ideal harus berlandaskan pada prinsip keadilan tanpa diskriminasi, kejelasan alur, biaya, dan waktu, aksesibilitas yang inklusif, keamanan dan kerahasiaan data, serta sikap hormat dengan mendengarkan keluhan tanpa merendahkan. Lebih lanjut, ditekankan pula bahwa sikap empati tidak berarti mengabaikan prosedur, melainkan membantu masyarakat dalam memahami alur pelayanan dengan baik. Pengelolaan aduan yang responsif—melalui kanal seperti SP4N-LAPOR, keterbukaan informasi di media sosial, serta penyediaan sarana dan prasarana yang ramah kelompok rentan—merupakan indikator krusial yang secara langsung memengaruhi Indeks Kepatuhan Pemerintah Daerah.

Kegiatan ini berlangsung interaktif dan ditutup dengan penyerahan penghargaan (reward) kepada para peserta dari berbagai Perangkat Daerah yang aktif selama sesi diskusi serta berhasil meraih nilai tertinggi pada game post test JDIH dan HAM.