AKSES INFORMASI HUKUM LEBIH MUDAH, ASN KATINGAN DIDORONG TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM
Portal Katingan – Kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi hukum dan pelayanan publik yang adil tanpa diskriminasi menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Katingan. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah daerah memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sekaligus meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi JDIH dan Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN yang dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Kalpin, di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan, Kamis (29/10/2026).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Katingan sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan, Yoelinson Cahyadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, mendorong pembaruan dokumen hukum daerah, serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah.
Menurutnya, pengelolaan JDIH yang baik diperlukan agar produk hukum daerah dapat dihimpun dan dipublikasikan secara tertib, akurat, serta mudah diakses oleh masyarakat. Karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan berperan aktif menyediakan dan memperbarui dokumen hukum sesuai kewenangannya.
“Optimalisasi JDIH Kabupaten Katingan memerlukan dukungan dan kerja sama seluruh perangkat daerah, khususnya dalam penyediaan, pembaruan, serta penyampaian dokumen hukum yang menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah,” demikian disampaikan dalam laporan ketua pelaksana.
Dalam sambutannya, Kalpin menegaskan bahwa penguatan JDIH dan kapasitas HAM merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib hukum, transparan, akuntabel, serta menghormati hak setiap orang.
Ia berharap seluruh peserta dapat memahami fungsi JDIH dan meningkatkan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Katingan agar dokumen hukum yang tersedia semakin lengkap, akurat, dan mutakhir.
“Dengan dokumen hukum yang lengkap, akurat, dan mutakhir, JDIH dapat menjadi sarana pelayanan informasi hukum yang bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Selain keterbukaan informasi hukum, Kalpin juga menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, terutama bagi ASN yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, pemahaman HAM tidak cukup hanya diketahui secara teori, tetapi harus tercermin dalam pengambilan keputusan dan pemberian pelayanan sehari-hari. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, serta menghormati martabat dan haknya.
“Setiap pelayanan harus dilaksanakan secara adil, tidak diskriminatif, serta menghormati martabat dan hak setiap orang,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, ASN diharapkan semakin memahami tanggung jawabnya dalam menyediakan informasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penguatan pengelolaan JDIH dan pemahaman HAM di lingkungan pemerintah daerah diharapkan dapat berjalan beriringan. Informasi hukum yang mudah diakses membantu masyarakat memahami aturan yang berlaku, sementara aparatur yang memahami prinsip HAM menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih terbuka, adil, dan berkualitas.


















.jpg)







