Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : DennyPidjath PKP

Tekan Perkawinan Anak dan Perkuat Peran Perempuan, Pemkab Katingan Ikuti Evaluasi Penyelenggaraan PUG

Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan terus memperkuat upaya mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan perempuan serta anak melalui kebijakan pembangunan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Komitmen tersebut menjadi bagian dari Verifikasi Lapangan untuk Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024 dan 2025 dalam rangka Penilaian Penghargaan Pembangunan Responsif Gender (PPE) Tahun 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring pada 26 Oktober 2026 tersebut dipusatkan di ruang rapat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Katingan. Pemerintah Kabupaten Katingan diwakili Sekretaris Daerah Christian Rain, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Katingan, Henni, serta Plt. Kepala Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Toto Jaya.

Verifikasi dilaksanakan bersama tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Kesetaraan Gender. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi untuk mengklarifikasi dan mendalami hasil verifikasi administrasi, termasuk catatan verifikator serta kesesuaian data dan bukti dukung penyelenggaraan PUG di Kabupaten Katingan.

Dalam proses evaluasi, pembahasan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga pada pelaksanaan kebijakan yang memberikan ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan, meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan dan kesempatan yang setara.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pemberdayaan perempuan melalui potensi dan kearifan lokal. Di sejumlah wilayah, perempuan didorong untuk mengembangkan keterampilan menganyam serta mengolah hasil perikanan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.

Pemanfaatan rotan sebagai bahan kerajinan dan pengolahan ikan menjadi ikan kering maupun wadi merupakan contoh kegiatan yang berakar pada tradisi masyarakat setempat. Wadi, yang dibuat melalui proses fermentasi ikan, menjadi salah satu bentuk pengolahan pangan tradisional yang dapat dikembangkan untuk mendukung ekonomi keluarga.

Pelibatan perempuan dalam kegiatan produktif tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan tidak selalu harus dimulai dari program berskala besar. Penguatan keterampilan yang sesuai dengan potensi lokal dapat menjadi salah satu jalan untuk membuka peluang pendapatan, mempertahankan pengetahuan tradisional, sekaligus mendorong keterlibatan generasi muda dalam kegiatan produktif.

Pemerintah Kabupaten Katingan juga terus mendorong pengembangan Desa atau Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Upaya tersebut dilaksanakan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta perangkat daerah terkait lainnya.

Pengembangan desa ramah perempuan dan peduli anak diharapkan tidak berhenti pada pembentukan program, tetapi dapat mendorong lingkungan desa yang lebih mendukung partisipasi perempuan, pemenuhan hak anak, serta keterlibatan masyarakat dalam menciptakan keluarga dan lingkungan yang aman.

Peningkatan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa juga menjadi salah satu perkembangan yang disampaikan dalam evaluasi tersebut.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan, dari total 835 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Katingan, sebanyak 233 orang merupakan perempuan. Angka tersebut menunjukkan adanya ruang partisipasi perempuan dalam lembaga yang berperan menampung aspirasi masyarakat dan terlibat dalam proses pemerintahan desa.

Selain itu, dari 154 desa di Kabupaten Katingan, terdapat 17 kepala desa perempuan.

Keterlibatan perempuan dalam BPD maupun kepemimpinan desa menjadi bagian penting dalam memperluas perspektif pembangunan. Kehadiran perempuan dalam proses pengambilan keputusan diharapkan turut memperkuat perhatian terhadap kebutuhan keluarga, pendidikan anak, pemberdayaan ekonomi, pelayanan dasar, serta perlindungan kelompok rentan.

Meski demikian, peningkatan keterwakilan tersebut tetap perlu diikuti dengan penguatan kapasitas dan kesempatan yang setara agar perempuan dapat berpartisipasi secara substantif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

Upaya membangun kesetaraan kesempatan juga terlihat dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD). Dalam sesi diskusi, perwakilan Bappedalitbang menyampaikan bahwa sejak 2021 hingga 2026, seluruh desa di Kabupaten Katingan telah memiliki layanan PAUD.

Pengembangan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan akses pendidikan kepada anak sejak usia dini. Keberadaan PAUD di desa memungkinkan anak memperoleh kesempatan belajar lebih awal tanpa harus selalu bergantung pada fasilitas pendidikan yang berada jauh dari tempat tinggal mereka.

Di sisi lain, pengembangan PAUD turut membuka ruang pemberdayaan bagi perempuan di tingkat desa, termasuk melalui keterlibatan mereka sebagai tenaga pendidik. Peran tersebut tidak hanya mendukung layanan pendidikan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada perempuan untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan sumber daya manusia di lingkungannya.

Pemerataan akses PAUD menjadi penting karena pendidikan anak usia dini merupakan salah satu fondasi perkembangan karakter, kemampuan sosial, dan kesiapan anak untuk mengikuti pendidikan pada jenjang berikutnya.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam verifikasi lapangan adalah perlindungan perempuan dan anak, khususnya upaya pencegahan perkawinan anak.

DP3AP2KB Kabupaten Katingan menyampaikan bahwa penanganan isu tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian Agama, Dewan Adat Dayak, serta unsur terkait lainnya.

Pendekatan yang dilakukan mencakup edukasi kepada masyarakat, sosialisasi ke sekolah dan desa, serta peningkatan pemahaman mengenai perlindungan anak. Pelibatan tokoh agama dan tokoh adat juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat dengan memperhatikan kondisi sosial dan budaya setempat.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa jumlah kasus perkawinan anak yang sebelumnya tercatat sebanyak 42 kasus menurun menjadi 14 kasus pada tahun berjalan. Angka ini menjadi indikasi awal perkembangan upaya pencegahan, meskipun evaluasi lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan konsistensi data, periode pembanding, dan keberlanjutan penurunan kasus.

Penanganan perkawinan anak memerlukan keterlibatan berbagai pihak karena persoalan tersebut berkaitan dengan faktor sosial, budaya, pendidikan, pemahaman hukum, serta kondisi keluarga.

Melalui pendekatan bersama, pemerintah daerah berupaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya melindungi anak, memastikan hak mereka terpenuhi, dan memberikan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang secara optimal.

Selain pencegahan perkawinan anak, pemerintah daerah juga menyampaikan pelaksanaan edukasi dan pendampingan terkait perlindungan perempuan dan anak di sejumlah kecamatan, termasuk Kecamatan Mendawai dan Katingan Kuala.

Penguatan perlindungan perempuan dan anak turut dilakukan melalui layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Bajenta di Kabupaten Katingan.

Layanan ini menjadi salah satu sarana edukasi dan pendampingan keluarga, terutama dalam meningkatkan pemahaman orang tua mengenai pengasuhan, perkembangan anak, dan upaya mencegah kekerasan di lingkungan keluarga.

Pelaksanaannya dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat serta kerja sama dengan berbagai unsur, termasuk Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dharma Wanita, dan kelompok kegiatan bina keluarga.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa DP3AP2KB menyediakan dukungan tenaga psikolog untuk membantu penanganan sesuai kebutuhan. Apabila persoalan memerlukan layanan lanjutan yang tidak dapat ditangani di tingkat kabupaten, rujukan kepada layanan profesional di tingkat provinsi dapat dilakukan.

Keberadaan layanan pendampingan seperti ini penting agar masyarakat memiliki akses terhadap informasi dan bantuan yang sesuai ketika menghadapi persoalan pengasuhan, keluarga, maupun perlindungan perempuan dan anak.

Dalam evaluasi tersebut, Inspektorat Kabupaten Katingan turut menyampaikan hasil evaluasi internal yang telah dilaksanakan pada Agustus 2026. Secara umum, terdapat peningkatan dalam pelaksanaan evaluasi, meskipun masih ada dua perangkat daerah yang belum menyelesaikan perencanaan terkait aspek gender.

Catatan tersebut menjadi bahan perbaikan bagi perangkat daerah agar perspektif gender dapat terintegrasi dalam proses perencanaan dan penganggaran, bukan sekadar menjadi kelengkapan administratif.

Melalui Pengarusutamaan Gender, pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi kebutuhan yang berbeda antara perempuan dan laki-laki, kemudian menerjemahkannya ke dalam program, kegiatan, serta alokasi sumber daya yang tepat sasaran.

Dengan demikian, kebijakan pembangunan dapat memberikan manfaat yang lebih merata dan menjangkau masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing kelompok.

Tim verifikator juga memberikan perhatian terhadap kesesuaian dokumen pelaporan dengan periode penilaian, termasuk pembaruan dokumen pendukung dan penyempurnaan data yang diunggah. Pemerintah Kabupaten Katingan menindaklanjuti masukan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan pelaporan kinerja penyelenggaraan PUG.

Melalui verifikasi lapangan ini, Pemerintah Kabupaten Katingan diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, meningkatkan kualitas data, serta memastikan kebijakan responsif gender dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat.

Keberhasilan penyelenggaraan PUG pada akhirnya tidak hanya diukur dari dokumen evaluasi atau capaian penilaian, tetapi juga dari semakin terbukanya kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan, meningkatnya akses anak terhadap pendidikan dan perlindungan, serta terbangunnya lingkungan keluarga dan masyarakat yang aman, adil, dan inklusif.