Pemkab Katingan Perkuat Strategi UHC, Pastikan Masyarakat Tetap Mendapat Akses Layanan Kesehatan
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan terus memperkuat upaya menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah, berkualitas, dan berkesinambungan.
Komitmen tersebut dibahas dalam Pertemuan Forum Komunikasi Tingkat Kabupaten Katingan Semester II Tahun 2026 terkait Implementasi Strategi Penguatan Rekrutmen, Cakupan, dan Tingkat Keaktifan Peserta untuk Mencapai Universal Health Coverage (UHC), yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Christian Rain, selaku Ketua Forum, didampingi Asisten I Setda Kabupaten Katingan, Kalpin, dan Kepala Cabang Kantor BPJS Kesehatan Palangka Raya, Hindro Kusumo, bertempat di Ruang Rapat Bupati Katingan, Rabu (4/11/2026).
Pertemuan ini menjadi wadah koordinasi dan evaluasi lintas sektor untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam penyelenggaraan Program JKN, sekaligus merumuskan langkah konkret guna mempertahankan cakupan kepesertaan dan meningkatkan jumlah peserta aktif di Kabupaten Katingan.
Dalam arahannya, Christian Rain menegaskan bahwa forum komunikasi tidak sekadar menjadi agenda pertemuan rutin, tetapi harus dimanfaatkan sebagai ruang diskusi untuk mengidentifikasi persoalan, menyerap masukan, merumuskan solusi, serta mengantisipasi berbagai risiko yang dapat menghambat keberlangsungan program jaminan kesehatan.
"Forum ini adalah tempat kita berdiskusi. Kita membahas masalah-masalah yang ada, kemudian merumuskan solusinya, termasuk melakukan mitigasi risiko. Dengan demikian, kita dapat memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah dan berkualitas," ujarnya.
Ia menyampaikan, terdapat sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama, terutama peningkatan dan pemeliharaan cakupan kepesertaan aktif JKN, percepatan reaktivasi peserta yang berstatus nonaktif, serta penyelesaian berbagai kendala administrasi kepesertaan yang masih dihadapi masyarakat.
Menurutnya, upaya mempertahankan capaian UHC tidak cukup hanya dengan memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi juga harus diikuti dengan terjaganya status kepesertaan aktif. Hal ini penting agar masyarakat benar-benar dapat memanfaatkan jaminan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan medis.
Karena itu, penanganan peserta nonaktif perlu dilakukan secara lebih terarah, termasuk melalui pemutakhiran dan pencocokan data kependudukan serta data sosial ekonomi, sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh kepastian status kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Christian Rain juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi antarperangkat daerah, khususnya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPKAD, Bapenda, serta Dinas Tenaga Kerja, bersama BPJS Kesehatan.
Sinergi tersebut diperlukan karena persoalan kepesertaan JKN tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran, tetapi juga menyangkut validitas data kependudukan, kondisi sosial ekonomi masyarakat, kepatuhan pemberi kerja, hingga kemampuan pembiayaan daerah.
Selain itu, forum juga membahas monitoring dan evaluasi tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Melalui evaluasi tersebut, setiap perangkat daerah diharapkan memiliki peran dan rencana aksi yang jelas, terukur, serta dapat dipantau pelaksanaannya.
Aspek peningkatan kualitas pelayanan kesehatan turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa kepesertaan JKN benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk kemudahan dalam mengakses pelayanan kesehatan tanpa adanya perlakuan diskriminatif terhadap peserta.
Christian Rain berharap seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Ia juga mengingatkan agar hasil pembahasan dalam forum tidak berhenti sebagai catatan rapat, tetapi disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah dan ditindaklanjuti melalui langkah nyata.
"Hasil rapat ini harus kita tindak lanjuti. Apa yang sudah dibahas dan disepakati perlu disampaikan kepada kepala perangkat daerah masing-masing, sehingga ada tanggung jawab dan kejelasan pelaksanaannya. Tujuan kita berkumpul adalah mencari solusi atas persoalan yang ada," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung pentingnya ketepatan sasaran dalam pendataan masyarakat yang membutuhkan dukungan jaminan kesehatan. Menurutnya, validitas data menjadi salah satu kunci agar program dapat menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus menghindari kekeliruan dalam penetapan status sosial ekonomi.
Melalui Pertemuan Forum Komunikasi Semester II Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat. Dengan langkah bersama yang terencana dan berkelanjutan, keberlangsungan Program JKN diharapkan dapat terus terjaga sehingga masyarakat Kabupaten Katingan memperoleh perlindungan kesehatan yang optimal.
























1.jpeg)
.jpeg)
