Pemkab Katingan Mulai Susun RDTR dan KLHS, Perkuat Kepastian Tata Ruang dan Arah Pembangunan Daerah
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan mulai memperkuat perencanaan tata ruang wilayah melalui kegiatan Konsultasi Publik (KP) I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Christian Rain, di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan Lantai II, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan, Dewi Untari, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Penyusunan RDTR dan KLHS menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Katingan membangun perencanaan wilayah yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Kedua dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam menentukan pemanfaatan ruang sekaligus memastikan setiap kebijakan pembangunan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Sekda Christian Rain menekankan pentingnya perencanaan tata ruang sebagai pedoman dalam mengatur perkembangan wilayah dan berbagai aktivitas pembangunan. Menurutnya, penataan ruang tidak sekadar menentukan lokasi pembangunan, tetapi juga harus mampu mengatur kesesuaian antara kawasan permukiman, kegiatan usaha, sosial budaya, serta kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan yang tidak didasarkan pada perencanaan tata ruang yang baik berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, mulai dari ketidaksesuaian pemanfaatan lahan hingga terganggunya fungsi lingkungan. Karena itu, penyusunan RDTR harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Sekda juga menekankan bahwa proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, DPRD, pelaku usaha, serta masyarakat. Masukan dari para pemangku kepentingan menjadi penting agar rencana tata ruang yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan.
Melalui Konsultasi Publik I dan FGD I KLHS ini, masyarakat dan para pemangku kepentingan memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan, saran, serta masukan terhadap arah pengembangan wilayah Kabupaten Katingan.
RDTR nantinya diharapkan memberikan kejelasan mengenai peruntukan ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Kepastian tersebut penting, baik bagi masyarakat dalam mengembangkan tempat tinggal dan aktivitas ekonomi maupun bagi pelaku usaha dalam merencanakan kegiatan investasinya sesuai ketentuan tata ruang.
Sementara itu, KLHS berperan memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dipertimbangkan sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, pengembangan kawasan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan serta kepentingan generasi mendatang.
Pemerintah Kabupaten Katingan berharap melalui proses penyusunan yang partisipatif dan berbasis kajian, dokumen RDTR dan KLHS dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan pembangunan daerah yang tertib, memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta tetap menjaga keseimbangan lingkungan.
Dengan adanya perencanaan tata ruang yang semakin baik, pembangunan di Kabupaten Katingan diharapkan dapat berjalan lebih terarah, mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.





















1.jpeg)
.jpeg)



.jpg)