PEMKAB KATINGAN BANGUN PERSEPSI BERSAMA TERKAIT PENERBITAN KKPR UNTUK LOKASI SEKOLAH NASIONAL TERINTEGRASI
Portal Katingan – Pemerintah Kabupaten Katingan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program pembangunan pendidikan yang terintegrasi. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Katingan yang diwakili oleh Asisten II Setda Kabupaten Katingan, Adventus, memimpin rapat membangun persepsi yang sama terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), bertempat di ruang kerja Kepala ATR/BPN Kabupaten Katingan, Selasa (19/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Dinas Pendidikan (Disdik), serta instansi terkait lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor: 0015/B/C.C1/DM.00.02/2026 tanggal 27 April 2026 tentang pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) lapangan calon lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Kecamatan Katingan Hilir dan Kecamatan Katingan Kuala.
Selain itu, rapat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil verval lapangan serta pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Calon Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Kabupaten Katingan Tahun 2026.
Dalam pembahasan rapat dijelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan lahan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) sekaligus memastikan adanya dukungan Pemerintah Daerah dalam menghasilkan rekomendasi penetapan lokasi SNT di Kabupaten Katingan.
Pemerintah Kabupaten Katingan juga menyiapkan lahan yang berstatus clean and clear atau tidak dalam sengketa sebagai lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Untuk melengkapi legalitas lahan secara formal, lokasi tersebut harus memiliki sertifikat yang proses penerbitannya dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan.
Dalam proses tersebut, diperlukan penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai landasan hukum pemanfaatan ruang wilayah. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama antar organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal terkait terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 beserta aturan turunannya maupun perubahannya.
Adventus dalam arahannya menyampaikan bahwa sinergi antar perangkat daerah dan pemerintah pusat sangat penting dalam mendukung keberhasilan program pembangunan pendidikan di Kabupaten Katingan.
Menurutnya, pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta membangun sumber daya manusia Kabupaten Katingan yang unggul, tangguh, dan berdaya saing.
“Dalam membangun SDM Kabupaten Katingan yang unggul dan berdaya saing, kita harus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun Pemerintah Pusat melalui program-program yang dilaksanakan kementerian terkait,” ujarnya.
Melalui rapat tersebut diharapkan seluruh OPD dan instansi terkait memiliki persepsi yang sama dalam proses penerbitan KKPR sehingga dapat memberikan pertimbangan dan kajian teknis yang tepat sebagai acuan kepala daerah dalam menentukan kebijakan selanjutnya terkait pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Kabupaten Katingan.
Dengan adanya koordinasi dan sinergi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan optimistis proses penetapan lokasi dan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat besar bagi peningkatan kualitas pendidikan di daerah.





















.jpeg)
.jpeg)



.jpeg)