DPRD Katingan Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus pada Anggaran yang Berdampak bagi Masyarakat
Portal Katingan - DPRD Kabupaten Katingan melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Katingan membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 untuk memastikan arah dan alokasi anggaran daerah tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Rabu (12/8/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto.
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan selaku Ketua TAPD, Christian Rain, bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pembahasan perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi anggaran DPRD. Melalui forum tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD mencermati kembali arah kebijakan, prioritas program, serta kebutuhan penyesuaian anggaran untuk menjaga agar pelaksanaan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai prioritas dan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto, memimpin pembahasan dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu perhatian utama dalam proses penyusunan dan penyesuaian anggaran daerah. Setiap program dan kegiatan yang masuk dalam perubahan anggaran perlu memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan anggaran tidak hanya berkaitan dengan perubahan nominal dalam dokumen APBD. DPRD juga memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung peningkatan pelayanan publik, dan memberikan dampak terhadap pembangunan daerah.
Keterlibatan TAPD dan para kepala OPD menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Perangkat daerah dapat memberikan penjelasan mengenai kebutuhan program, target yang ingin dicapai, serta penyesuaian yang diperlukan berdasarkan kondisi pelaksanaan pembangunan hingga tahun berjalan.
Melalui pembahasan secara bersama, DPRD Kabupaten Katingan dan Pemerintah Kabupaten Katingan berupaya menyelaraskan antara kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan. Prinsip efektivitas dan efisiensi menjadi penting agar keterbatasan sumber daya yang tersedia dapat diarahkan pada program yang memiliki manfaat dan dampak paling besar bagi masyarakat.
Bagi DPRD Kabupaten Katingan, pembahasan perubahan KUA dan PPAS juga menjadi bagian dari upaya menjalankan fungsi penganggaran secara bertanggung jawab. Anggaran daerah diharapkan tidak hanya tersusun secara administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Hasil pembahasan perubahan KUA dan PPAS selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2026, dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan, kemampuan fiskal daerah, serta kebutuhan masyarakat.
DPRD Kabupaten Katingan menegaskan pentingnya proses penganggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dengan demikian, setiap anggaran yang disepakati dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Katingan.





















.jpg)


.jpg)

