Di Forum Provinsi, Bupati Katingan Sampaikan Empat Persoalan Strategis yang Berdampak pada Pembangunan Daerah
Portal Katingan - Bupati Katingan, Saiful, menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Katingan dalam Rapat Koordinasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Provinsi Kalimantan Tengah per 31 Juli 2026. Rapat yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo tersebut berlangsung di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (4/8/2026).
Forum tersebut menjadi wadah bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menyampaikan berbagai tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan pembangunan, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Saiful mengangkat sejumlah isu yang dinilai berdampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Katingan. Mulai dari mekanisme pengelolaan anggaran pembangunan sekolah, ketidakjelasan pembagian hasil carbon trading dan sektor kehutanan, tingginya belanja pegawai akibat kebijakan nasional, hingga status jalan strategis yang menghubungkan wilayah pedalaman Katingan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Bupati adalah pelaksanaan program rehabilitasi sekolah yang anggarannya berasal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya, dana tersebut langsung disalurkan ke sekolah sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui pemerintah daerah.
Kondisi tersebut, kata Saiful, menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pencatatan aset dan pengelolaan keuangan daerah setelah pembangunan selesai dilaksanakan.
"Kalau dana BOS mekanismenya sudah jelas dan tercatat dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Namun untuk program rehabilitasi sekolah ini, kami masih memerlukan kejelasan apakah nantinya akan masuk dalam postur APBD, tetap berada dalam APBN, atau bagaimana mekanisme penyerahan asetnya kepada pemerintah daerah," ujarnya.
Selain itu, Bupati juga menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran yang menyebabkan berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus semakin aktif mencari sumber pendapatan baru agar pembangunan tetap berjalan.
Dalam kaitan itu, Saiful mengungkapkan bahwa Kabupaten Katingan hingga kini belum memperoleh manfaat dari aktivitas carbon trading yang berlangsung di wilayahnya, meskipun perusahaan yang beroperasi telah menyetorkan penerimaan negara dalam jumlah besar.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima pemerintah daerah, salah satu perusahaan telah menyetorkan lebih dari Rp300 miliar kepada negara dari aktivitas perdagangan karbon. Namun hingga kini Kabupaten Katingan belum menerima dana bagi hasil dari penerimaan tersebut.
"Kami sangat berharap pemerintah daerah mendapatkan hak atas dana bagi hasil tersebut. Berdasarkan regulasi yang kami pahami, daerah semestinya memperoleh porsi tertentu dari penerimaan negara tersebut. Nilainya sangat berarti bagi pembangunan Kabupaten Katingan yang saat ini menghadapi keterbatasan fiskal," katanya.
Bupati menambahkan, persoalan serupa juga terjadi pada sektor kehutanan. Sebagai daerah yang memiliki sekitar 86 persen kawasan hutan dari total luas wilayah sekitar 20.380 kilometer persegi, Kabupaten Katingan menurutnya belum pernah lagi menerima dana bagi hasil reboisasi sejak tahun 2018.
Padahal, terdapat sekitar 13 perusahaan kehutanan yang aktif beroperasi dan melakukan pembayaran kepada negara.
"Kami memiliki kawasan hutan yang sangat luas, tetapi masyarakat belum merasakan manfaat fiskalnya. Padahal dana tersebut sangat dibutuhkan untuk membangun infrastruktur dasar yang menjadi kebutuhan masyarakat," ungkap Saiful.
Ia membandingkan kondisi fiskal Kabupaten Katingan dengan sejumlah daerah lain di Kalimantan Tengah yang memiliki sumber daya pertambangan sehingga memperoleh kapasitas APBD lebih besar.
Menurutnya, APBD Kabupaten Katingan yang saat ini sekitar Rp1,56 triliun masih sangat terbatas untuk membiayai kebutuhan pembangunan wilayah yang luas, terutama pembangunan jalan dan infrastruktur pelayanan publik.
Saiful berharap pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dapat memberikan perhatian terhadap skema pembagian penerimaan negara dari sektor kehutanan maupun perdagangan karbon agar daerah penghasil juga memperoleh manfaat yang proporsional.
Dalam forum tersebut, Bupati juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kebijakan penyesuaian belanja pegawai yang ditargetkan maksimal 30 persen dari total APBD.
Menurutnya, kondisi riil Kabupaten Katingan saat ini masih menunjukkan proporsi belanja pegawai berada pada kisaran 51 persen sehingga diperlukan solusi yang realistis agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
"Kami tentu mendukung kebijakan efisiensi. Namun kami juga memerlukan kepastian mengenai skema pembiayaan, terutama terkait pembayaran gaji PPPK apabila nantinya terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Tidak hanya persoalan fiskal, Bupati Saiful juga meminta perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap status ruas jalan Kasongan–Kereng pakahi–Kampung Melayu yang sebelumnya telah diusulkan menjadi jalan provinsi.
Menurutnya, pemerintah kabupaten telah menyerahkan ruas tersebut agar dapat ditangani pemerintah provinsi, namun belakangan diketahui ruas jalan tersebut tidak lagi tercantum dalam daftar jalan provinsi.
Akibatnya, status jalan menjadi tidak jelas karena sudah tidak tercatat sebagai jalan kabupaten, tetapi juga belum masuk dalam jaringan jalan provinsi.
"Jalan ini merupakan harapan masyarakat. Apabila tetap tercatat sebagai jalan provinsi selama tiga tahun berturut-turut, maka peluangnya untuk diusulkan menjadi jalan strategis nasional akan semakin besar sehingga pemerintah pusat dapat membantu pembangunannya," jelas Saiful.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat kembali memasukkan ruas jalan tersebut ke dalam jaringan jalan provinsi sehingga proses peningkatan status menuju jalan strategis nasional dapat terus berlanjut.
Melalui forum koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap berbagai persoalan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, kebijakan pengelolaan anggaran, pembagian penerimaan negara, serta pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya alam namun masih menghadapi keterbatasan fiskal.



















.jpg)

3.jpg)
.jpeg)
.jpeg)


