Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
gambar_kec

Posted by : admin

Satpol PP Katingan Laksanakan Kegiatan Penindakan Operasi Non Yustisi Wajib Menggunakan Masker

Portal Katingan – Dalam upaya penerapan Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Katingan melaksanakan Kegiatan penindakan operasi non yustisi wajib menggunakan masker di Komplek Pasar Kereng Pangi Desa Hampalit. Selasa, 22 Februari 2022.

Kegiatan yang melibatkan personil gabungan  Satpol PP,  TNI dan Polri terdiri dari 2 orang anggota TNI, 4 orang anggota POLRI dan 14 orang anggota Satpol PP Kabupaten Katingan melaksanakan  operasi non yustisi terhadap para pengendara yang melintas dan pejalan kaki yang berada di Komplek Pasar Kereng Pangi Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.

Menurut Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Praja Kabupaten Katingan sekaligus koordinator pelaksanaan kegiatan Yoshua Paskaputra di lapangan cukup banyak yang ditemukan masyarakat mentaati anjuran Pemerintah dengan menjalankan protokol kesehatan covid 19 yang telah diajurkan oleh pemerintah.

“Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik, dimana anggota dari tim gabungan ini memberikan arahan dan pembinaan agar selalu taat dan patuh menjalankan protokol Kesehatan untuk pencegahan dan memutus mata rantai penularan covid-19,” jelasnya.

Ditambahkannya masih ada didapati masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker pada operasi non yustisi, yakni sebanyak 36 orang dan diberikan sanksi sosial untuk memberikan efek jera sehingga akan patuh akan pentingnya protokol kesehatan. (Yoshua / Foto : Yoshua)