Katingan Raih Peringkat Ketiga Pada Penghargaan Keterbukaan Infomasi Badan Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan menerima penghargaan Peringkat III dengan kualifikasi PPID Utama kategori Menuju Informasi. Kamis, 25 November 2021.
Acara yang digelar Aula Jayang Tinggang pada Kamis (25/11/2021) ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Prov. Kalteng bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Prov. Kalteng. Acara ini dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, bupati/walikota se-Kalteng, Ketua Komisi Informasi Kalteng, dan kepala OPD se-Kalteng.
Penghargaan yang diterima langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang pada acara Keterbukaan Infomasi Badan Publik Provinsi Kalimantan Tengah memberikan apresiasi atas penghargaan yang telah didapatkan, dan berterima kasih kepada seluruh PPID utama maupun PPID pelaksana di tiap OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan.
"Saya sangat bersyukur atas penganugerahan penghargaan yang kita terima hari ini, dan berharap penghargaan ini dapat kita jadikan pemacu semangat untuk lebih giat lagi berkerja sehingga terwujud tata kelola pemerintahan di Kabupaten Katingan yang baik dan transparan, " tegasnya.
Berikut daftar peringkat Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021, Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah Prov. Kalteng. Kategori Informatif yaitu Dislutkan (Peringkat I), BPSDM (Peringkat II), BKD (Peringkat III); Kategori Menuju Informatif yaitu Satpol PP (Peringkat I), Dinas P3APPKB (Peringkat II), Dinkes (Peringkat III), Dinas ESDM (Peringkat IV), Dishut (Peringkat V), Disperkimtan (Peringkat VI), Dishub (Peringkat VII), Biro Umum (Peringkat VIII), Biro Adpim (Peringkat IX); Kategori Cukup Informatif yaitu Dispursip (Peringkat 1), Dukcapil (Peringkat II), BKAD (Peringkat III), Disnakertrans (Peringkat IV), DPMPTSP (Peringkat V), Dinas Ketahanan Pangan (Peringkat VI), RSJ Kalawa Atei (Peringkat VII), RSUD Doris Sylvanus (Peringkat VIII), DLH (Peringkat IX), Disbun (Peringkat X).
Sedangkan, untuk kualifikasi Badan Publik Vertikal, Kategori Informatif yaitu BPS (Peringkat I), Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Prov. Kalteng (Peringkat II), KPU (Peringkat III), Kanwil Kemenkunham Prov. Kalteng (Peringkat IV); Kategori Menuju Informatif yaitu Bawaslu RI Prov. Kalteng (Peringkat I), LPP RRI Prov. Kalteng (Peringkat II), Ombudsman RI Perwakilan Prov. Kalteng (Peringkat III); Kategori Cukup Informatif yaitu Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya (Peringkat I), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palangka Raya (Peringkat II), BPJS Kesehatan Palangka Raya (Peringkat III).
Lebih lanjut, kualifikasi PPID Utama Kabupaten/Kota Kategori Informatif yaitu PPID Utama Kota Palangka Raya (Peringkat I), PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Barat (Peringkat II), PPID Utama Kabupaten Kapuas (Peringkat III); Kategori Menuju Informatif yaitu PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau (Peringkat I), PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Timur (Peringkat II), PPID Utama Kabupaten Katingan (Peringkat III), PPID Utama Kabupaten Murung Raya (Peringkat IV); Kategori Cukup Informatif yaitu PPID Utama Kabupaten Gunung Mas (Peringkat I), PPID Utama Kabupaten Seruyan (Peringkat II).
Terakhir Kualifikasi Badan Publik Perguruan Tinggi Kategori Cukup Informatif yaitu Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (Peringkat I), Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Eka Harap Palangka Raya (Peringkat II); Kualifikasi Badan Publik Perbankan Kategori Cukup Informatif PT. Bank Kalteng. (Diah / Foto : Frenky/Rugery).