Remisi 478 Warga Binaan Lapas Narkotika Kasongan Jadi Momentum Perkuat Pembinaan
Portal Katingan – Pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan diharapkan tidak berhenti pada pengurangan masa pidana, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan dan mendorong perubahan perilaku sebelum mereka kembali ke tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Katingan, Saiful, saat menerima audiensi Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Batara, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Katingan, Senin (10/8/2026).
Audiensi tersebut membahas rencana pemberian remisi kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sekaligus penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Katingan dan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan dalam pembinaan warga binaan serta pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Batara, menyampaikan sebanyak 478 warga binaan dari berbagai daerah akan menerima remisi. Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 103 warga binaan tercatat memiliki KTP Kabupaten Katingan. Penyerahan remisi secara simbolis direncanakan dilakukan pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026, dengan tiga orang warga binaan menjadi perwakilan penerima.
Bupati Saiful menyambut baik pemberian remisi tersebut sebagai bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan. Namun, ia menegaskan bahwa pengurangan masa pidana harus diikuti dengan pembinaan yang mampu memberikan perubahan nyata.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Yang paling penting adalah perubahan. Kita ingin mereka yang nanti kembali ke masyarakat benar-benar membawa sikap dan kehidupan yang lebih baik, bukan kembali melakukan kesalahan yang sama,” ujar Saiful.
Menurut Bupati, proses pembinaan menjadi bagian penting untuk mempersiapkan warga binaan sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat. Karena itu, dukungan tidak hanya dibutuhkan selama mereka berada di dalam Lapas, tetapi juga ketika telah menyelesaikan masa pidana.
“Ketika warga binaan kembali ke masyarakat, tanggung jawab kita belum selesai. Mereka harus diberikan ruang untuk berubah dan beradaptasi, sementara masyarakat juga perlu memberikan dukungan agar mereka tidak kembali terjerumus dalam tindak kriminal,” tegasnya.
Saiful juga menilai persoalan penyalahgunaan narkotika membutuhkan pendekatan yang lebih luas, terutama melalui pencegahan sejak usia dini. Menurutnya, lingkungan keluarga dan sekolah memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika.
“Jangan sampai kita baru bergerak setelah anak-anak kita menjadi korban narkoba. Pencegahan harus dimulai sejak dini melalui keluarga dan sekolah. Guru harus ikut memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya narkotika dan bagaimana mereka menjauhinya,” kata Saiful.
Ia mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan agar memperkuat penyampaian edukasi mengenai bahaya narkotika melalui satuan pendidikan. Informasi tersebut diharapkan dapat diteruskan oleh para guru kepada peserta didik sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan generasi muda terhadap penyalahgunaan narkoba.
Saiful menegaskan, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi persoalan narkotika. Diperlukan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, sekolah, keluarga hingga masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas narkotika. Kita membutuhkan keterlibatan sekolah, keluarga, aparat, dunia pendidikan, dan seluruh masyarakat. Kalau semua bergerak bersama, upaya pencegahan akan jauh lebih kuat,” ujarnya.
Sementara itu, keberadaan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan memiliki peran strategis dalam membina warga binaan agar memiliki bekal untuk memperbaiki diri. Pembinaan diharapkan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan selama menjalani masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali beradaptasi dan menjalani kehidupan secara positif.
Bupati juga berharap warga binaan yang memperoleh remisi dapat menjadikan kesempatan tersebut sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
“Saya berharap mereka yang mendapatkan remisi menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk memperbaiki diri. Jangan kembali melakukan tindak kriminal. Jadikan masa pembinaan sebagai pelajaran dan ketika kembali ke masyarakat, jadilah bagian dari masyarakat yang memberikan manfaat,” pungkas Saiful.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Katingan dan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan. Sinergi diharapkan tidak hanya mendukung pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga memperkuat pembinaan, pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman.
Melalui kolaborasi pemerintah, Lapas, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat, proses pembinaan diharapkan mampu menghasilkan perubahan yang berkelanjutan sehingga warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan secara lebih baik dan produktif.



























