RAPAT PARIPUNA PENGUMUMAN PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KATINGAN TERPILIH MASA JABATAN 2025 - 2030
Portal Katingan - Penjabat Bupati Katingan, Sutoyo, yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Deddy Ferras, menghadiri Rapat Paripurna Ke - 1 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan Acara Dalam Rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Terpilih Masa Jabatan 2025 - 2030. Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan. Jumat (7/2/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto.
Dalam sambutannya, Marwan Susanto mengungkapkan bahwa acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Katingan. “Pada kesempatan ini, kami akan mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan terpilih serta melakukan penandatanganan berita acara terkait hal tersebut,” ujar Marwan.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Katingan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan 2025-2030 adalah Sdr. Saiful, S.Pd., M.Si sebagai Bupati Katingan dan Sdr. Firdaus, S.T. sebagai Wakil Bupati Katingan. Penetapan ini tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor I Tahun 2025, yang diterbitkan pada 6 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Katingan juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Ia juga mengucapkan selamat kepada pasangan calon yang terpilih. “Kami menyambut hangat dan menyampaikan ucapan selamat kepada Sdr. Saiful dan Sdr. Firdaus yang telah ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Katingan terpilih,” tambahnya.
Setelah pengumuman, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Katingan dan Wakil-wakil Ketua DPRD, yang disaksikan oleh Penjabat Sekda Kabupaten Katingan. Penandatanganan ini menandai langkah selanjutnya dalam proses pengesahan pasangan terpilih, yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati. (RNY & DNY)