Perkuat Tata Kelola Hibah dan Bansos, Pemkab Katingan Matangkan Rancangan Perbup Baru
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat krusial guna membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD di Ruang Rapat Bupati Katingan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperbarui regulasi sebelumnya, yakni Perbup Nomor 17 Tahun 2021, agar lebih relevan dengan dinamika lapangan serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kalpin, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Katingan, Yoelinson Cahyadi. Dalam arahannya, Kalpin menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem penyaluran bantuan yang lebih akuntabel dan tepat sasaran bagi masyarakat Katingan.
Diskusi berjalan dinamis dengan kontribusi aktif dari berbagai pimpinan perangkat daerah. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Hotden Manto Manalu, memberikan masukan penting terkait integrasi data dan publikasi agar masyarakat mendapatkan akses informasi yang jelas mengenai prosedur hibah, guna menghindari tumpang tindih penerima bantuan di masa mendatang.
Saran konstruktif juga datang dari Kepala Dinas P3AP2KB, Henni, serta Inspektur Pembantu, M. Ghufron Taufik, yang menyoroti aspek pengawasan dan validitas data keluarga binaan. Masukan ini diperkuat oleh pandangan teknis dari Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata terkait kriteria spesifik bagi organisasi maupun perorangan yang berhak menerima hibah.
Tak ketinggalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang turut memberikan perspektif mengenai hibah infrastruktur, sementara Kabag Kesra Ning Wijayanti dan Kabag Pemerintahan Eka Metria memberikan catatan detail mengenai sinkronisasi mekanisme usulan dari tingkat bawah. Semua masukan tersebut dikumpulkan untuk menyempurnakan draf regulasi agar memiliki payung hukum yang kokoh saat diimplementasikan nanti.
Penutup rapat menegaskan bahwa hasil evaluasi lapangan menjadi dasar utama perubahan ini. Dengan adanya Rancangan Perbup baru ini, diharapkan proses birokrasi dalam pemberian hibah dan bansos di Kabupaten Katingan menjadi lebih ramping tanpa mengurangi esensi kepatuhan terhadap aturan nasional, demi kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.






















.jpeg)


