Katingan Raih Peringkat I JDIHN se-Kalteng, Akses Informasi Hukum Masyarakat Terus Diperkuat
Portal Katingan – Pemerintah Kabupaten Katingan meraih peringkat I kinerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 dengan predikat A (sangat baik) dan nilai B2. Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Christian Rain, didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Yoelianson C., pada rangkaian Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (19/8/2026). Capaian ini tidak hanya menjadi prestasi pemerintah daerah, tetapi juga memperkuat upaya menghadirkan informasi hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.
Selain penghargaan kinerja JDIHN, Pemerintah Kabupaten Katingan juga menerima piagam penghargaan atas partisipasi dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dengan predikat istimewa. Kedua capaian tersebut menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Christian Rain, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut harus diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
“Yang paling penting dari capaian ini bukan hanya penghargaan yang kita terima, tetapi bagaimana pengelolaan informasi hukum dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat. Masyarakat harus semakin mudah mengetahui peraturan, kebijakan, hak dan kewajibannya,” ujar Christian Rain.
Pengelolaan JDIHN memiliki peran penting dalam memastikan produk hukum daerah terdokumentasi dan tersedia bagi masyarakat. Informasi tersebut dapat membantu masyarakat memahami berbagai aturan yang berkaitan dengan pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, maupun kepentingan masyarakat sehari-hari.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Yoelianson C., mengatakan capaian peringkat I tersebut merupakan hasil dari upaya memperbaiki pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara berkelanjutan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIHN. Yang ingin kita pastikan adalah produk hukum yang sudah ditetapkan pemerintah dapat terdokumentasi dengan baik dan masyarakat dapat mengaksesnya dengan lebih mudah,” ujar Yoelianson C.
Menurutnya, pengelolaan JDIHN tidak berhenti pada penyediaan dokumen hukum, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana informasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita ingin JDIHN benar-benar menjadi sarana bagi masyarakat untuk mencari dan memahami informasi hukum. Karena itu, kami akan terus melakukan pembenahan, baik dari sisi kelengkapan dokumen, pengelolaan, maupun kemudahan akses terhadap informasi,” katanya.
Predikat A (sangat baik) dalam kinerja JDIHN dan predikat istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum menjadi capaian yang patut diapresiasi. Namun, Pemerintah Kabupaten Katingan menjadikan capaian tersebut sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
Bagi masyarakat, semakin baiknya pengelolaan JDIHN berarti semakin terbukanya kesempatan untuk mengetahui aturan dan kebijakan yang berlaku. Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh kepastian dalam mengakses pelayanan pemerintah.
Yoelianson menambahkan, pihaknya akan terus mendorong sinergi dengan perangkat daerah dalam memperkuat dokumentasi dan penyediaan informasi hukum.
“Ke depan, sinergi dengan seluruh perangkat daerah akan terus kita perkuat. Produk hukum dan informasi hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan harus dikelola secara tertib sehingga ketika masyarakat membutuhkan, informasinya dapat tersedia dan diakses dengan baik,” jelasnya.
Christian Rain juga menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh berhenti sebagai penghargaan.
“Prestasi ini harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik. Kita tidak ingin masyarakat hanya mengetahui bahwa pemerintah mendapatkan penghargaan, tetapi mereka harus merasakan manfaatnya melalui informasi hukum yang lebih mudah diakses dan pelayanan yang semakin tertib,” tegasnya.
Melalui penguatan JDIHN, Pemerintah Kabupaten Katingan terus berupaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan memberikan kepastian hukum.
Dengan demikian, peringkat I JDIHN se-Kalimantan Tengah bukan sekadar prestasi pemerintah daerah, tetapi menjadi momentum untuk memastikan masyarakat Katingan memperoleh akses yang lebih mudah terhadap informasi hukum yang mereka butuhkan.


















.jpeg)







