Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : DannyPKP

Pemkab Katingan Ikuti Rapat Persiapan Pelantikan KDH dan WKDH Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024

Portal Katingan - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Deddy Ferras, mengikuti rapat koordinasi bersama Kemendagri dalam rangka persiapan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024 secara daring, bertempat di Media Center Diskominfostandi Kabupaten Katingan, Senin (3/2/2025) tang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam sambutannya, Mendagri memastikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilakukan dalam dua tahap. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Berdasarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Januari 2025, dari total 545 daerah yang melaksanakan Pilkada, sebanyak 296 daerah tidak mengalami sengketa, sementara 249 daerah lainnya menghadapi gugatan di MK. Dari 249 daerah tersebut, terdapat total 311 gugatan karena beberapa daerah memiliki lebih dari satu gugatan," jelas Mendagri.

Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 untuk daerah yang tidak mengalami sengketa di MK, yakni sebanyak 296 daerah. Sementara itu, bagi daerah yang menghadapi sengketa, pelantikan akan menunggu hasil putusan MK.

Awalnya, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal (putusan awal terkait diterima atau ditolaknya gugatan) pada 15 Februari 2025. Namun, berdasarkan revisi peraturan MK pada 31 Januari 2025, pengucapan putusan dismissal dimajukan menjadi 4–5 Februari 2025. Dengan adanya percepatan ini, daerah-daerah yang mengalami sengketa akan segera mengetahui apakah gugatan mereka diterima atau ditolak.

Bagi daerah yang gugatannya ditolak melalui putusan dismissal, maka kepala daerah terpilih dapat segera dilantik setelahnya. Sementara itu, bagi daerah yang gugatannya diterima dan berlanjut ke tahap pembuktian di MK, proses pelantikannya akan dilakukan setelah putusan akhir yang dijadwalkan paling lambat pada 24 Februari 2025.

Mendagri juga menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, setelah BRPK diterbitkan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan hasil Pilkada dan mengusulkan kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD diberikan waktu tiga hari kerja untuk membahas dan mengusulkan kepada pemerintah. Jika DPRD tidak mengusulkan dalam waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan mengambil alih proses pengusulan dan melakukan pelantikan dalam waktu 20 hari sejak usulan diterima.

Lebih lanjut, Mendagri memaparkan beberapa kemungkinan hasil dari proses sengketa di MK. Pertama, MK dapat memutuskan bahwa KPUD tetap sah dalam menetapkan pemenang, sehingga pasangan calon yang ditetapkan tetap berhak dilantik. Kedua, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS atau di seluruh daerah, sebagaimana terjadi dalam kasus Pilkada Kabupaten Yalimo, Papua, pada tahun 2020. Ketiga, MK dapat memerintahkan penghitungan suara ulang jika ditemukan indikasi kesalahan dalam proses rekapitulasi. Keempat, dalam kasus luar biasa seperti bencana alam atau gangguan keamanan, MK dapat menunda proses Pilkada di suatu daerah hingga kondisi memungkinkan.

Mendagri menegaskan bahwa pemerintah pusat telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta pihak-pihak terkait lainnya. Rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI juga akan dilakukan untuk membahas teknis pelantikan kepala daerah.

Mendagri mengingatkan kepada seluruh KPUD, DPRD, dan pemerintah daerah agar mengikuti tahapan yang telah ditetapkan guna memastikan kelancaran proses pelantikan. “Kami mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat tetap mengikuti prosedur hukum dan tidak mengganggu stabilitas pemerintahan daerah,” ujar Tito Karnavian.

Dengan adanya jadwal baru yang telah ditetapkan, pemerintah berharap agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, demi menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pemerintahan daerah termasuk di kabupaten Katingan