BUPATI KATINGAN SAMPAIKAN APRESIASI ATAS PENETAPAN TIGA RANPERDA DAN PEMBAHASAN RPJMD 2025–2029 DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD
Portal Katingan - Bupati Katingan, Saiful, menyampaikan pidato resmi dalam rangka penetapan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Katingan pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Kamis (3/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Saiful menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Katingan atas kerja keras, dedikasi, serta semangat kemitraan yang telah ditunjukkan dalam proses pembahasan empat Ranperda bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pemerintah Kabupaten Katingan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 19 dan 20 Juni 2025.
Adapun keempat Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, kedua Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, ketiga Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan yang keempat Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dari empat Ranperda yang dibahas, tiga Ranperda telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sementara satu Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, diputuskan untuk ditunda penetapannya guna dilakukan pengkajian dan penyempurnaan lebih lanjut terhadap substansi regulasi tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa penundaan ini bukan berarti penolakan. Dari aspek hukum dan perundang-undangan, tidak ditemukan kendala yang signifikan. Namun, demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran, diperlukan pendalaman lebih lanjut sebelum dilanjutkan pada tahapan penetapan," ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa semangat kolaboratif antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membahas Ranperda ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi yang tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menanggapi hasil Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Katingan dengan Pemerintah Daerah yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan Tahun 2025–2029.
Bupati menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas laporan hasil rapat kerja gabungan serta seluruh rekomendasi dan catatan strategis yang disampaikan, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi tahunan, pelaksanaan evaluasi pada tahun keempat dan kelima, serta prosedur review jika terjadi kondisi luar biasa (force majeure).
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat, yang memuat arah pembangunan lima tahun ke depan secara terukur, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Bupati.
Bupati memastikan bahwa seluruh Perangkat Daerah akan menindaklanjuti RPJMD ini melalui penyusunan dokumen turunan seperti Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah, serta KUA-PPAS yang saling terintegrasi dan selaras, baik secara vertikal dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, maupun secara horizontal antarperangkat daerah, berbasis kebutuhan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut atas disepakatinya tiga Ranperda dan ditandatanganinya keputusan DPRD, Pemerintah Kabupaten Katingan akan segera menyampaikan dokumen Ranperda kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk proses fasilitasi dan evaluasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi oleh Gubernur bertujuan untuk menguji kesesuaian Ranperda dengan aspek teknis, materiil, dan legalitas agar seluruh peraturan yang ditetapkan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami berharap, setelah melalui proses fasilitasi ini, ketiga Ranperda tersebut dapat ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan,” kata Bupati.
Menutup pidatonya, Bupati Saiful mengajak seluruh elemen masyarakat, DPRD, serta seluruh komponen pemerintahan untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi demi kemajuan Kabupaten Katingan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.
“Dengan semangat kebersamaan, partisipasi aktif, dan kerja sama yang harmonis, saya yakin bahwa kita dapat menghadapi berbagai tantangan dan mengubahnya menjadi peluang untuk mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk terus terbuka terhadap masukan, pengawasan, dan koreksi dari DPRD dan masyarakat, sebagai bagian dari proses demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Dan & Den)