Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Kesbangpol Katingan Ikuti Rapat Evaluasi Bantuan Keuangan Parpol TA 2026 Bersama Ditjen Politik dan PUM

Portal Katingan - Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sentosalya, mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2026 secara virtual, Rabu (7/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri ini diikuti oleh seluruh jajaran Kesbangpol Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia guna mendorong pengelolaan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel sesuai amanat regulasi yang berlaku.

Rangkaian acara diawali dengan laporan penyelenggaraan serta arahan dari Kasubdit Fasilitasi Partai Politik mewakili Direktur Politik Dalam Negeri. Agenda dilanjutkan dengan pembahasan evaluasi penyaluran bantuan keuangan serta sesi diskusi interaktif untuk menyelaraskan pemahaman teknis antara pemerintah pusat dan daerah terkait tata kelola dana bantuan politik.

Dalam diskusi tersebut, Ditjen Politik dan PUM menjelaskan bahwa usulan kenaikan besaran bantuan keuangan parpol tidak memiliki batasan angka, sepanjang telah diverifikasi oleh Tim Penilai, disetujui, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, ditegaskan pula bahwa bantuan keuangan parpol tidak dikategorikan sebagai hibah biasa, sehingga tidak memerlukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Terkait isu perpajakan dan regulasi teknis, narasumber menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan aturan yang memungkinkan parpol di tingkat daerah membuat NPWP mandiri, meski penggunaan NPWP pusat masih diperbolehkan. Ditjen Politik dan PUM juga berencana berkoordinasi dengan BPK Pusat untuk menyamakan persepsi terkait pengembalian sisa dana, mekanisme berlaku surut, serta penyerahan proposal guna menghindari perbedaan penafsiran saat pemeriksaan di daerah.

Mengingat saat ini telah memasuki Triwulan IV TA 2026, pemerintah pusat memberikan atensi khusus kepada jajaran Kesbangpol daerah untuk segera menyalurkan bantuan keuangan bagi yang belum melaksanakannya. Kesbangpol juga diminta memverifikasi usulan pencairan maupun kenaikan bantuan secara ketat sesuai ketentuan hukum serta kapasitas fiskal daerah.

Sebagai langkah antisipasi, Kesbangpol diimbau aktif membangun komunikasi dengan pengurus parpol dalam penyiapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tepat waktu. Koordinasi intensif dengan BPK setempat juga perlu ditingkatkan guna mempercepat penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar penyaluran bantuan keuangan periode berikutnya dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.