HARMONISASI DUA RANCANGAN PERBUP, KATINGAN PERKUAT PUBLIKASI PEMERINTAH DAN LAYANAN DARURAT 112
Portal Katingan – Kemudahan masyarakat memperoleh informasi resmi pemerintah dan akses cepat saat menghadapi keadaan darurat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Katingan dalam menyempurnakan dua rancangan Peraturan Bupati (Perbup). Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui Rapat Harmonisasi Perubahan Rancangan Peraturan Bupati bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (22/10/2026), di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
Dua rancangan regulasi yang dibahas berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, yakni perubahan pedoman kerja sama publikasi Pemerintah Kabupaten Katingan dengan media massa dan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat Katingan Siaga 112. Keduanya diarahkan untuk memperkuat keterbukaan informasi sekaligus mendukung pelayanan kedaruratan yang lebih mudah diakses dan terkoordinasi.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Hajrianor, dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Kalpin, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan, Hotden Manto Manalu, serta pihak terkait.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Katingan, Kapin, menekankan bahwa penyusunan regulasi harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, harmonisasi diperlukan untuk memastikan aturan yang disusun memiliki dasar hukum yang jelas, selaras dengan ketentuan perundang-undangan, dan dapat diterapkan secara efektif.
“Regulasi yang disusun tidak hanya harus memenuhi aspek administratif, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui penyampaian informasi pemerintah yang akurat dan transparan maupun kemudahan akses terhadap layanan darurat,” demikian substansi yang ditekankan dalam draf sambutan Asisten I.
Dari sisi komunikasi publik, perubahan Perbup tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Katingan dengan Media Massa diharapkan dapat memperkuat penyebarluasan informasi mengenai program, kebijakan, dan pelayanan pemerintah daerah.
Informasi mengenai pelayanan administrasi, program pembangunan, kebijakan daerah, hingga berbagai hal yang perlu diketahui masyarakat membutuhkan saluran penyampaian yang efektif dan dapat dipercaya. Karena itu, pedoman kerja sama publikasi perlu disusun secara jelas agar pelaksanaannya mendukung penyampaian informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pengaturan yang lebih baik, masyarakat diharapkan semakin mudah mengetahui kebijakan dan program pemerintah yang berkaitan dengan kebutuhan mereka. Pada saat yang sama, penyebarluasan informasi publik yang tepat juga dapat membantu mengurangi kesenjangan informasi serta mendorong masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Sementara itu, rancangan Perbup tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Katingan Siaga 112 memiliki tujuan yang tidak kalah penting, yaitu mempermudah masyarakat menghubungi layanan kedaruratan ketika membutuhkan pertolongan.
Dalam situasi seperti kebakaran, kecelakaan, atau keadaan darurat lainnya, masyarakat membutuhkan akses komunikasi yang mudah dan mekanisme penanganan laporan yang jelas. Kehadiran nomor tunggal panggilan darurat diharapkan dapat membantu masyarakat menyampaikan laporan melalui satu pintu tanpa harus terlebih dahulu mencari nomor telepon masing-masing instansi terkait.
Namun, kemudahan menghubungi nomor darurat perlu diikuti kesiapan petugas dalam menerima laporan, memilah jenis kejadian, meneruskan informasi kepada instansi berwenang, serta memastikan tindak lanjut sesuai kebutuhan di lapangan. Koordinasi antarinstansi, kesiapan operator, dan kejelasan prosedur menjadi bagian penting agar layanan tersebut dapat berjalan secara optimal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam sambutannya menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan rancangan peraturan memiliki kejelasan rumusan, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Pembahasan substansi dan mekanisme pelaksanaan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga dapat menjadi pedoman yang jelas bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Keterlibatan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan dalam harmonisasi ini berkaitan dengan perannya dalam pengelolaan komunikasi publik serta dukungan terhadap penyelenggaraan layanan berbasis teknologi informasi. Kedua aspek tersebut membutuhkan pengaturan yang jelas agar pelaksanaannya terarah dan selaras dengan kebutuhan pelayanan pemerintah daerah.
Melalui harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Katingan berupaya menyempurnakan kedua rancangan Perbup sebelum melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, keberhasilan kedua regulasi tersebut akan ditentukan oleh manfaat yang dirasakan masyarakat. Pedoman publikasi yang jelas diharapkan mendukung akses terhadap informasi resmi pemerintah, sedangkan Katingan Siaga 112 diharapkan membuka akses yang lebih mudah terhadap bantuan saat keadaan darurat.
Dengan landasan hukum yang kuat dan pelaksanaan yang konsisten, kedua regulasi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Katingan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
























