Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : RendyPKP

Bupati Katingan Saiful Tetapkan Penyesuaian Pembelajaran bagi Sekolah Terdampak Kabut Asap Karhutla

PORTAL KATINGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui kebijakan Bupati Katingan, Saiful, menetapkan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Katingan. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan tanpa mengabaikan keberlangsungan proses belajar mengajar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Katingan tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kabupaten Katingan yang Terdampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026. Surat edaran yang diterbitkan di Kasongan pada 12 Oktober 2026 tersebut menjadi pedoman bagi satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, dalam menyesuaikan kegiatan pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap dampak paparan kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan. Melalui kebijakan tersebut, pelaksanaan pembelajaran tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan hak pendidikan, tetapi juga mengutamakan keselamatan seluruh warga sekolah selama kondisi udara belum sepenuhnya aman.

Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan pembelajaran disesuaikan dengan kategori kualitas udara berdasarkan data resmi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pada kategori baik dan sedang dengan indeks 0–100, satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka reguler secara penuh. Sementara itu, apabila kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dengan indeks 101–200, pembelajaran dilaksanakan melalui skema Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan memperhatikan kelompok peserta didik yang diperbolehkan mengikuti kegiatan di sekolah.

Dalam skema PTMT, pembelajaran tatap muka diperuntukkan bagi peserta didik SD kelas IV hingga kelas VI serta seluruh kelas pada jenjang SMP. Adapun peserta didik PAUD, siswa SD kelas I hingga kelas III, serta peserta didik dan warga sekolah yang memiliki penyakit penyerta atau termasuk kelompok rentan diwajibkan mengikuti mekanisme Belajar Dari Rumah (BDR).

Apabila kualitas udara mencapai kategori sangat tidak sehat atau berbahaya dengan indeks di atas 200, seluruh satuan pendidikan diwajibkan mengalihkan kegiatan pembelajaran ke moda BDR. Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya mengurangi paparan kabut asap sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung sesuai kondisi yang memungkinkan.

Untuk satuan pendidikan yang melaksanakan PTMT, kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB guna meminimalkan paparan kabut asap pada pagi hari. Durasi satu jam pelajaran ditetapkan selama 25 menit untuk jenjang SD dan 30 menit untuk jenjang SMP. Seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan juga diwajibkan menggunakan masker standar medis secara benar selama berada di lingkungan sekolah maupun dalam perjalanan pergi dan pulang sekolah.

Selain itu, satuan pendidikan dilarang menyelenggarakan kegiatan di luar ruangan, termasuk upacara bendera, olahraga fisik, senam bersama, kegiatan kepramukaan, dan aktivitas ekstrakurikuler lainnya. Kegiatan pembelajaran dipusatkan di dalam ruang kelas dengan memperhatikan ventilasi serta sirkulasi udara secara berkala. Sekolah juga diminta memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, cadangan masker darurat, serta mengaktifkan kembali fungsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk mendukung penanganan awal gangguan kesehatan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Surat edaran tersebut juga memberikan ruang bagi orang tua atau wali murid untuk menentukan moda pembelajaran yang dinilai paling aman bagi anak, baik melalui PTMT maupun BDR, sesuai ketentuan yang berlaku. Pilihan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan kesiapan yang diserahkan kepada pihak sekolah. Orang tua tidak boleh mengalami paksaan, intimidasi, ataupun pemberian sanksi akademik akibat pilihan moda pembelajaran tersebut.

Bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang mengalami gejala ISPA, memiliki penyakit penyerta yang rentan terhadap paparan asap, atau mengalami gangguan kesehatan kronis terkait dampak Karhutla, diberikan pengecualian untuk tidak mengikuti PTMT dan tetap melaksanakan BDR. Pihak sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran secara adaptif, humanis, dan berkeadilan tanpa diskriminasi.

Kepala satuan pendidikan di wilayah yang masih terdampak titik api atau memiliki kualitas udara yang belum aman juga diberikan kewenangan untuk melanjutkan BDR berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Apabila akses listrik atau jaringan telekomunikasi terbatas, pembelajaran dapat dilaksanakan secara luar jaringan melalui modul cetak, lembar aktivitas mandiri, penugasan berbasis rumah, maupun metode lain yang memungkinkan peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan.

Pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan bersama satuan tugas penanganan Karhutla dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan dengan mengacu pada perkembangan data ISPU. Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan melakukan evaluasi harian terhadap efektivitas moda pembelajaran, dengan pelaporan formal setiap tiga hari sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan penyesuaian berikutnya.

Apabila kualitas udara secara konsisten membaik dan berada pada kategori sedang atau baik, pembelajaran tatap muka reguler secara penuh dapat diberlakukan kembali sesuai ketentuan dan melalui penerbitan kebijakan kedinasan yang baru.

Melalui kebijakan ini, Bupati Katingan Saiful menegaskan pentingnya mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah dampak kabut asap Karhutla, sekaligus memastikan hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi. Sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembelajaran yang aman dan berkelanjutan hingga kondisi lingkungan kembali kondusif.