Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : DannyPKP

Imbas YouTuber Promosikan Vape Libatkan Anak, Komdigi Tegur YouTube Demi Lindungi Ruang Digital

Portal Katingan - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas terhadap platform YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live streaming) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.

Sebagai bentuk penegakan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik, Kemkomdigi telah melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube dan meminta platform tersebut segera melakukan peninjauan serta penindakan terhadap konten dimaksud.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa eksploitasi anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," tegas Meutya Hafid di Jakarta, Jumat (1/8/2026).

Surat teguran tersebut diterbitkan menyusul ditemukannya konten promosi produk vape yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo melalui siaran langsung dan diduga melibatkan anak di bawah umur.

Menurut Meutya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube untuk segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan. Selain itu, platform juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik.

Kemkomdigi juga meminta YouTube meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif, serta memperkuat pengawasan agar ruang digital tetap aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," ujar Meutya.

Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut. Apabila tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," tambahnya.

Kemkomdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.

Pemerintah juga mengajak seluruh pihak, mulai dari platform digital, kreator konten, orang tua, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tutup Meutya Hafid.