Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : Bidang PKP Kominfo

Bupati Saiful Minta Tiga Raperda Katingan Disinkronkan Agar Jadi Pedoman Pelayanan Masyarakat

Portal Katingan – Bupati Katingan Saiful memimpin rapat sinkronisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lintas perangkat daerah untuk memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat. Pembahasan meliputi Raperda Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, serta Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Katingan, Senin (10/8/2026).

Rapat tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Katingan sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan dan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Bupati Saiful menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan ketiga Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi membutuhkan pembahasan yang matang dan keterlibatan seluruh pihak agar substansi yang dihasilkan dapat diterapkan di lapangan.

"Semoga yang kita lakukan ini dapat segera menjadi sebuah Perda. Dan untuk bisa segera menjadi sebuah Perda, saya mengharapkan kepada kita semua mari kita sama-sama terus berusaha menelaah dengan sebaik-baiknya poin-poin yang ada di dalam Rancangan Peraturan Daerah ini," ujar Saiful.

Menurutnya, Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Bupati meminta seluruh perangkat daerah mencermati setiap substansi dalam rancangan regulasi, termasuk memastikan tidak terdapat ketentuan yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

"Sehingga nanti apa yang kita hasilkan dari kegiatan musyawarah ataupun rapat kita ini benar-benar akan menjadi pegangan kita di dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang ada di wilayah kita masing-masing," tegasnya.

Dari sisi kepentingan masyarakat, ketiga Raperda tersebut memiliki ruang lingkup yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Pengelolaan PSU berkaitan dengan ketersediaan dan pengelolaan fasilitas umum, sedangkan regulasi mengenai pemakaman dan pengabuan jenazah menyangkut tata kelola layanan pemakaman. Sementara Raperda RP2KPKPK diarahkan untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan perumahan serta permukiman kumuh.

Sinkronisasi lintas perangkat daerah diperlukan agar kebijakan yang nantinya ditetapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling mendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Katingan berharap pembahasan tersebut dapat mempercepat penyempurnaan ketiga Raperda sehingga nantinya mampu memberikan kepastian hukum, memperjelas pedoman pelaksanaan tugas pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui proses penyusunan regulasi yang dilakukan secara bersama dan melalui penelaahan yang matang, Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan komitmennya menghadirkan kebijakan yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.