BUPATI KATINGAN RESMI BUKA SOSIALISASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Portal Katingan – Bupati Katingan, Saiful, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor BKAD Kabupaten Katingan, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha, baik UMK maupun non-UMK, serta perwakilan OPD teknis terkait.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Katingan, Evie Silvia Baboe, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya regulasi terbaru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2025 beserta aturan turunannya Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi tersebut menekankan pentingnya penguatan pengawasan pasca-perizinan (post-licensing) yang terintegrasi, berbasis data, dan sistematis melalui sistem OSS, guna menjamin kepatuhan pelaku usaha, menjaga keamanan lingkungan, serta mendorong iklim investasi yang kondusif di daerah.
Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) serta kepatuhan terhadap standar dan izin usaha. Selain itu, juga untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha mengenai mekanisme pengawasan berbasis tingkat risiko, mulai dari risiko rendah hingga tinggi, serta memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Evie memaparkan bahwa materi sosialisasi yang disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Wilayah II, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, meliputi pengawasan berbasis risiko, kewajiban penyampaian LKPM melalui OSS, verifikasi standar usaha, mekanisme sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak patuh, serta penguatan sistem OSS dalam mendukung pengawasan terpadu.
Dalam sambutannya, Bupati Katingan Saiful menegaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 5 Tahun 2025, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penanaman Modal (LKPM) dan memenuhi kewajiban penanaman modal untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi.
“Perlu kita pahami bersama bahwa perizinan yang mudah harus dibarengi dengan pengawasan yang efektif. Sosialisasi hari ini bukan untuk membatasi ruang gerak usaha, melainkan untuk memastikan kepatuhan, kepastian hukum, dan keamanan,” tegas Saiful.
Ia juga berharap melalui kegiatan ini tidak ada lagi keraguan atau hambatan komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha terkait mekanisme pengawasan di lapangan. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menjadi mitra yang memfasilitasi dan memberikan kemudahan, bukan mempersulit para pelaku usaha.
“Kepada para peserta, manfaatkanlah forum ini untuk berdialog secara aktif. Tanyakan setiap detail teknis agar dokumen legalitas benar-benar valid dan siap menghadapi verifikasi lapangan kapan pun dibutuhkan,” pesannya.
Dengan dibukanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Katingan dapat semakin memahami dan mematuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga tercipta iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan di daerah.






















