Bupati Katingan Pimpin Rapat Evaluasi Usulan WPR dan Kawasan Industri, Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Portal Katingan - Bupati Katingan, Saiful, memimpin rapat koordinasi dan evaluasi usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam rangka ekspose hasil verifikasi perbaikan usulan WPR, sekaligus membahas usulan pengembangan kawasan industri di Kabupaten Katingan. Rapat tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Katingan, Kamis (9/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Katingan untuk memastikan seluruh usulan WPR yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat telah memenuhi persyaratan administratif maupun teknis, sehingga memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh persetujuan dari kementerian terkait.
Dalam arahannya, Bupati Saiful menegaskan bahwa pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat merupakan salah satu harapan besar masyarakat Kabupaten Katingan. Menurutnya, keberadaan WPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan rakyat, sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara legal.
"Keberadaan kita di tempat ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun Kabupaten Katingan yang kita cintai. Wilayah Pertambangan Rakyat ini adalah harapan masyarakat. Dengan adanya penetapan WPR, masyarakat dapat melaksanakan aktivitas pertambangan secara legal, sementara pemerintah daerah juga memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan daerah yang sah," ujar Saiful.
Ia menjelaskan, legalitas pertambangan rakyat bukan hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Bupati meminta seluruh perangkat daerah dan pihak terkait untuk bekerja maksimal dalam melengkapi seluruh dokumen pendukung yang menjadi persyaratan usulan WPR kepada pemerintah pusat.
"Saya berharap rapat ini menghasilkan berbagai masukan dan informasi yang diperlukan agar seluruh persyaratan dapat kita lengkapi. Semoga usulan yang kita sampaikan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat sehingga penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Katingan dapat segera terwujud," katanya.
Saiful juga membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh peserta rapat untuk menyampaikan saran, masukan maupun solusi terhadap berbagai kendala yang masih ditemukan dalam proses penyusunan usulan tersebut.
"Saya mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemikiran terbaik dalam forum ini. Semua masukan sangat penting sebagai bahan penyempurnaan usulan kita, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Katingan dapat segera direalisasikan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Yobie Sandra, memaparkan hasil verifikasi dan penyempurnaan data usulan WPR yang telah dilakukan bersama pemerintah kecamatan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada seluruh kecamatan untuk memperbaiki, melengkapi, maupun mengajukan tambahan lokasi WPR sesuai kondisi di lapangan.
"Hari ini kami menyampaikan hasil penyempurnaan data yang telah disampaikan oleh masing-masing kecamatan. Harapan kami, melalui rapat ini dapat diambil keputusan sehingga hasilnya segera dapat kami tindak lanjuti ke Pemerintah Provinsi sebagai tahapan berikutnya," jelas Yobie.
Dalam paparannya, Yobie mengungkapkan bahwa pada rapat sebelumnya, per 14 Juni 2026, terdapat usulan sebanyak 216 blok dengan luas mencapai 30.299,44 hektare yang berasal dari delapan kecamatan.
Namun setelah dilakukan proses perbaikan hingga 7 Juli 2026, jumlah usulan meningkat menjadi 235 blok, meskipun total luas kawasan justru mengalami penyesuaian menjadi 29.924,44 hektare.
Menurutnya, penurunan luas tersebut disebabkan adanya penyempurnaan data oleh masing-masing pengusul, termasuk penyesuaian batas wilayah yang dinilai lebih akurat dibandingkan usulan awal.
Dari keseluruhan usulan tersebut, tim teknis hanya dapat melakukan analisis terhadap 224 blok dengan total luas 28.213 hektare, karena sebagian data lainnya masih belum memenuhi persyaratan, terutama terkait kelengkapan koordinat dan informasi spasial yang menjadi dasar analisis.
Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup melakukan proses overlay terhadap berbagai peta tematik dan regulasi, di antaranya kawasan gambut, wilayah perhutanan sosial (LPHD), serta peta perizinan berusaha yang telah terbit di Kabupaten Katingan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa dari 235 blok usulan, terdapat 180 blok dengan luas sekitar 14.648,81 hektare yang dinilai berstatus clean and clear, sehingga memiliki peluang lebih besar untuk diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat.
Meski demikian, sebagian lokasi tersebut masih berada dalam kawasan hutan dengan berbagai fungsi, sehingga apabila nantinya ditetapkan sebagai WPR tetap memerlukan mekanisme dan perizinan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Melalui rapat tersebut, pemerintah daerah juga membahas sejumlah alternatif yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan terkait luas kawasan yang akan diusulkan, dengan mempertimbangkan aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, status kawasan, hingga peluang persetujuan dari pemerintah pusat.
Selain membahas WPR, rapat tersebut turut menyinggung rencana usulan kawasan industri di Kabupaten Katingan sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan nilai tambah sumber daya daerah, serta membuka peluang investasi dan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Melalui koordinasi lintas sektor yang terus diperkuat, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap seluruh proses pengusulan WPR maupun kawasan industri dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


















12.png)




.jpeg)

.jpeg)
