Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : DannyPKP

Sosialisasi Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

Portal Katingan - Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang mengikuti Sosialiasi Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023 oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Selasa (17/04/2024) di Aula Hapakat lt.3 Kantor Gubernur yang dihadiri Sekda Provinsi Nuryakin, Komisioner Pokja JPT Rudiarto Sumarwono serta seluruh Sekda Kabupaten dan Kepala BKD Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah.

foto1
Narasumber Komisioner Pokja JPT Rudiarto Sumarwono

UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) No. 20 tahun 2023 adalah undang-undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Undang-undang ini mungkin mencakup berbagai aspek, seperti pengaturan hak dan kewajiban ASN, prosedur rekrutmen, promosi, disiplin, serta pengaturan terkait manajemen kepegawaian dalam pemerintahan.

Narasumber Komisioner Pokja JPT Rudiarto Sumarwono dalam sambutannya menyampaikan Selamat Idul Fitri 1445 H 2024 kepada seluruh pemerintah Kalimantan Tengah.Komisioner Pokja JPT menjelaskan saya ingin jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh non-PNS dan itu sebetulnya sudah diatur juga dalam Undang-Undang 5 tahun 2012 tapi kami batasi.Artinya apa,tidak semua jabatan pimpinan tinggi, Pratama, Madya dan Utama boleh diisi oleh non-PNS."Kami sudah mengunci sembilan jabatan pimpinan tinggi Madya yang tidak boleh diisi oleh non-PNS.Pertama adalah pejabat pimpinan tinggi Madya, Eselon I,yang berkaitan dengan keuangan negara, rahasia negara, BIN dan sebagainya,lalu pertahanan," ujar Komisioner Pokja JPT.

"Bahwa didalam Undang-Undang 20 ini seluruh instansi pemerintah, pusat, terutama daerah harus sudah menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN ini paling lambat Desember 2024 lalu kalau mereka mau jadi PNS mereka harus ikut tes tapi tenaga honorer nggak boleh bersama dengan anak-anak yang baru sarjana maupun fresh graduate karena kan pasti kemampuannya berbeda jadi saya bilang, tesnya harus antara tenaga honorer itu sendiri," ujar Komisioner Pokja JPT Rudiarto Sumarwono.

Dipenghujung penjelasannya,Komisioner Pokja JPT mengatakan Presiden memberi arahan agar pemerintah menindaklanjuti UU No. 20/2023 tentang ASN lalu Kementerian PANRB bersama instansi terkait terus kebut penyusunan rancangan peraturan pemerintahan (RPP) Manajemen ASN ini. Beberapa substansi telah diselesaikan, antara lain terkait pengembangan kompetensi; pengelolaan kinerja; jenis dan kedudukan; perencanaan kebutuhan; pengadaan; digitalisasi; manajemen perubahan; evaluasi manajemen ASN; serta Nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN."RPP ini kemungkinan akan selesai pada akhir bulan April ini," ujar Komisioner Pokja JPT Rudiarto Sumarwono. (DANNY/RINA)

fotoo
Foto bersama Narasumber dan Seluruh Sekda serta OPD terkait di Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah