SOSIALISASI PERDA KABUPATEN KATINGAN DI KECAMATAN KAMIPANG
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah di Kecamatan Kamipang Kegiatan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan Hariawan, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Katingan, Camat Kamipang, Danramil 1019 02, Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, Kepala desa dan perangkat, serta BPD Se- Kecamatan Kamipang, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala sekolah SD SMP dan SMK, penyuluh pertanian, UPTD Pendidikan berlangsung di Aula Kecamatan Kamipang. Senin (20/11/2023).
Kegiatan dilakukan bertujuan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Katingan ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Katingan, disosialisasikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah yang telah ditetapkan Bupati Katingan sehingga mewujudkan masyarakat sadar hukum.
Camat Kamipang Ade Irwan dalam sambutan pada pembukaan Sosialisasi Perda Kabupaten Katingan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang sudah memilih Kecamatan Kamipang sebagai tempat sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Menurutnya, Kecamatan Kamipang termasuk kecamatan yang kondusif dari tingkat kekerasan perempuan dan anak, karena selama belum pernah mendapat laporan kasus tersebut, jika mungkin terjadi, permasalahan kemungkinan diselesaikan di tingkat desa, sehingga tidak mencuat.
“Saya berharap kepada seluruh peserta bisa mengikuti secara saksama, mendengarkan materi yang disampaikan oleh nara sumber, dan ini sebagai pengalaman dan pembelajaran, bagi seluruh peserta jika kembali kedesa masing masing, bila terjadi permasalahan kasus serupa bisa diselesaikan dengan baik,” kata Camat Kamipang.
Untuk diketahui Bersama, Peraturan Daerah ini bertujuan dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Katingan, agar terhindar dari kekerasan acaman kekerasan, penyiksaan atau perilaku yang merendah martabat, maka pemerintah daerah membuat produk hukum berupa peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2023 , tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Dan yang kedua adalah Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2023, Tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin,
Ada beberapa kriteria masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum yang akan diatur dalam peraturan bupati ini, Penerima bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara, dengan cara Penampingan dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, proses pemeriksaan dan persidangan serta bantuan hukum dipengadilan tata usaha negara.
?