Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : BramPKP

RSUD Mas Amsyar Gandeng Kejari, Perkuat Perlindungan Hukum Pelayanan Kesehatan

Portal Katingan – RSUD Mas Amsyar Kasongan mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola yang aman secara hukum melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.

Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut ditandatangani di Aula DPKAD Kasongan, Selasa (29/4/2026), oleh Direktur BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan dan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, serta disaksikan Asisten II Setda Katingan, jajaran manajemen rumah sakit, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kerja sama ini dinilai penting karena rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki kompleksitas tinggi dalam aspek hukum, mulai dari pengadaan barang dan jasa, kerja sama layanan, hingga potensi sengketa dengan pihak ketiga maupun pasien.

Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan menyampaikan bahwa pendampingan hukum menjadi kebutuhan mendasar agar setiap kebijakan dan pelayanan yang dijalankan tetap berada dalam koridor hukum.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, tetapi di sisi lain kami juga harus memastikan seluruh prosesnya aman secara hukum. Di sinilah pentingnya pendampingan dari Kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan menegaskan bahwa peran Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tidak hanya menangani perkara, tetapi lebih pada upaya pencegahan sejak dini.

“Kami hadir bukan hanya saat ada masalah, tetapi juga untuk mencegah. Mulai dari pemberian pendapat hukum, pendampingan kontrak, hingga mediasi jika terjadi sengketa,” jelasnya.

Ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan hukum di pengadilan, pemberian pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lain seperti negosiasi dan mediasi di luar pengadilan.

Bagi masyarakat, langkah ini memiliki dampak langsung terhadap kualitas layanan kesehatan. Dengan tata kelola yang lebih tertib dan terlindungi secara hukum, pelayanan rumah sakit diharapkan menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, potensi konflik atau sengketa dapat diminimalisir, sehingga pelayanan kepada pasien tidak terganggu oleh persoalan administratif atau hukum.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pelayanan publik yang tidak hanya cepat dan berkualitas, tetapi juga memiliki kepastian hukum.

“Prinsipnya kehati-hatian. Pelayanan tetap berjalan, tetapi semua proses harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutup Direktur RSUD.

Dengan sinergi ini, RSUD Mas Amsyar Kasongan diharapkan mampu menghadirkan layanan kesehatan yang lebih aman, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.