Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by :

PROGRAM KEMENTRIAN TENAGAKERJAAN MASUK LAGI DI KECAMATAN KAMIPANG

Portal Katingan - Team Konsultan dari Intitut Teknologi Bandung (ITB) mengunjungi Desa Jahanjang Kecamatan Kamipang dalam rangka program Kementerian Tenaga Kerja Mandiri  dan berdialog langsung dengan kelompok TKM Pemula  di desa Jahanjang. Jumat  (28 /07/2023).

Kecamatan Kamipang merupakan kecamatan di Provinsi Kalimantan Tengah yang mendapat program KementerianKetenagakerjaan selama 3 tahun, yaitu program Padat Karya, dan desa yang mendapatkan program tersebut adalah desa Baun Bango, Tumbang Runen, Karuing dan Telaga dan tahun 2023  Desa Jahanjang dengan programnya TKM Pemula.

Camat Kamipang saat mendampingi team konsultan Kementerian Ketenagakerjaan RI dari ITB bandung menyambut baik dan mengucapkan terima kasih  atas kepercayaan pemerintah pusat  masih mempercayakan Kecamatan Kamipang sebagai  kecamatan binaannya.

Camat Kamipang

Camat Kamipang berharap kepada masyarakat yang telah terbentuk kelompok kelompok yang mengikuti program kementerian ketenagakerjaan ini untuk bisa menggunakan peluang  sebaik mungkin, sehingga program yang  terima bisa membuat peluang usaha bagi masyarakat Jahanjang pada khususnya dan masyarakat Kamipang pada umumnya, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup bagi warga masyarakat.

Program Kementerian Ketenagakerjaan RI telah membuka Tenaga Kerja Mandiri (TKM) pemula tahun 2023 bagi yang ingin berwirausaha, dan untuk penyaluran bantuan pemerintah program pembinaan  ketenagakerjaan TKM 2023  sudah diatur melalui Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja  telah menetapkan keputusan No. 3/111/Pk.03.00/III/2023.

Program ini merupakan  Pembinaan Ketenagakerjaan TKM Pemula 2023 mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia dan membantu permasalahan pengangguran. Kreteria Calon TKM Pemula adalah Pencari Kerja, Ketua Kelompok wajid terdaftar dalam SIAP kerja, bukan Pegawai Sipil, Anggota TNI Polri, Guru, Dosen Non PNS, Anggota Kelompok tidak sedang terikat hubungan kerja dengan instasi pemerintah atau pihak swasta, Belum pernah terima bantuan yang sama, Beranggotakan 10 (Sepuluh) Orang dan Bersedia membuat dan menyampaikan laporan  pertanggung jawaban sesuai waktu yang ditentukan.