Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10
Pj. Bupati Katingan Menandatangani Nota Kesepahaman & Perjanjian Kerjasama

Posted by :

Pj. Bupati Katingan Menandatangani Nota Kesepahaman & Perjanjian Kerjasama

Portal Katingan - Pj. Bupati Katingan Saiful S.Pd., M.Si menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Tanah Milik Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan PT. Arjuna Utama Sawit di ruang rapat Bupati Katingan, Senin (18/12/2023).

1
Pj. Bupati Katingan  Memimpin Agenda Penandatangan Nota Kesepahaman & Perjanjian Kerjasama

Saiful saat menyampaikan sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Direktur PT. Arjuna Utama Sawit yang sudah hadir secara langsung dalam agenda penandatanganan tersebut. Saiful berharap setelah agenda tersebut selesai dilegalisasikan pendapatan pemerintah Kabupaten Katingan terkait dengan keberadaan dan kiprah dari PT. Arjuna Utama Sawit dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Katingan dan akan memperkuat kerjasama yang baik dengan investor manapun yang berkomitmen untuk membangun Kabupaten Katingan. 

2
Pj. Bupati Katingan  Menandatangani Nota Kesepahaman & Perjanjian Kerjasama dengan PT. Arjuna Utama Sawit

Nota kesepahaman ini merupakan bentuk peningkatan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan PT. Arjuna Utama Sawit yang salah satu perusahaan yang memanfaatkan sarana dan prasarana pelabuhan yang dimiliki Pemkab Katingan yang berlokasi di Kereng Pakahi Desa Jahanjang Kecamatan Kamipang dan sekitarnya. 

3
Kepala Badan atau Dinas serta Perwakilan ASN di Lingkungan Pemkab Katingan

PT. Arjuna Utama Sawit memanfaatkan sarana dan prasarana tersebut untuk kegiatan perkebunan. Setelah mulai diberlakukannya undang-undang tentang cipta kerja mengharuskan mengubah MoU dengan pihak PT. Arjuna Utama Sawit yang sebelumnya mereka membayar retribusi kepelabuhanan, namun sekarang retribusi tersebut tidak diperbolehkan lagi didalam UU tentang cipta kerja. Pemerintah Kabupaten Katingan merubah strategi atau nomenklatur perjanjian tersebut menjadi perjanjian pemanfaatan lahan sehingga PT. Arjuna Utama Sawit tetap bisa memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki Pemkab Katingan untuk mendukung kegiatan perkebunan. Turut Hadir Asisten II Sekda Kab. Katingan, Kepala Badan atau Dinas dan perwakilan ASN dilingkungan Pemkab Katingan.