PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DAN BPD SE-KABUPATEN KATINGAN OLEH PJ.BUPATI KATINGAN
Portal Katingan - Pengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Katingan oleh Penjabat Bupati Katingan, Saiful, S.Pd., M.Si, yang diikuti oleh 148 Kepala Desa dan BPD dengan total jumlah undangan berkisar 1.500 orang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Objek Wisata Bukit Batu Kasongan. Rabu (07/08/2024)
Kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Katingan dilaksanakan dengan maksud dan tujuan yaitu melaksanakan ketentuan Undang-Undang, memperkuat peran desa untuk membangun desa, Mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera dan demokratis serta memberikan ruang bagi kepala desa untuk menilai kinerja perangkat desa dan mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa berkaitan dengan anggaran.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Katingan mengucapkan selamat atas dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD, sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri ke arah perubahan yang lebih baik. Isilah kesempatan dua tahun ke depan dengan sebaik mungkin dalam melayani kepentingan masyarakat yang ada di wilayah desa masing- masing dengan program-program yang tentunya sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat”. Ucap Pj Bupati Katingan
Lebih lanjut di sampaikan “Kepala desa saya meminta untuk aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan perangkat desa dan lembaga desa, sehingga dapat terciptanya hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di desa, dan kepada para Camat, saya minta untuk mengawal program-program pembangunan di desa, sehingga lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporannya. Fungsi kepala desa itu adalah fungsi pemerintahan, tugasnya adalah menyelenggarakan urusan pemerintah pada tingkat desa. Organisasi dimanfaatkan yang seharusnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat”. Tambah Pj.Bupati Katingan
Pj. Bupati Katingan juga mengucapkan selamat kepada ketua TP-PKK desa yang hari ini dikukuhkan, semoga dapat menjalankan tugasnya dengan baik, amanah dan penuh tanggung jawab, mengingat pentingnya peran TP-PKK di desa dalam membina dan kesejahteraan wilayahnya. (Amh,Rin,Den)