Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

PENANDATANGAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2024

Portal Katingan - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Katingan Tahap II Tahun Anggaran 2024 di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan pada Selasa (03/12/2024). Turut hadir dalam acara mewakili Bupati Katingan Staf Ahli Bidang Hukum, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan, dan Sekretaris BKAD Kabupaten Katingan

Dalam laporan dan sambutan yang disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan yaitu dalam rangka menjalin  silaturahmi  dan kemitraan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dengan DPD/DPC  Partai Politik Penerima Bantuan Keuangan Partai Politik yang  mendapat  kursi  di  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan. Dimulai dari Tahun 2022, besaran nilai Bantuan  Keuangan  Partai Politik Kabupaten Katingan sudah mendapat kenaikan dari  nilai sebelumnya Rp.10.369,- per suara sah sekarang  menjadi Rp. 15.000 per suara sah.  Melalui peningkatan nilai bantuan keuangan tersebut diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat guna terwujudkan tatanan sistem politik dan demokrasi yang lebih berkualitas.

Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik untuk Tahun Anggaran 2024 diberikan sebanyak 2 (dua) tahap yaitu Tahap I (Satu) diberikan untuk 7 (tujuh) Bulan   ( Januari  –  Juli  2024 )   untuk partai politik yang  mendapat  kursi  di  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan hasil pemilu tahun 2019 periode 2019-2024; dan tahap  II diberikan untuk 5 (lima) Bulan (Agustus – Desember 2024) yaitu untuk partai politik yang  mendapat  kursi  di  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan hasil pemilu tahun 2024 periode tahun 2024-2029.

Adapun Perhitungan Bantuan Keuangan tersebut berdasarkan Surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Nomor 900.1.10/E-3 Polpum Tanggal 19 Desember 2023,    Hal Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024. Sedangkan Penandatanganan Berita Acara dilaksanakan setelah proses penyaluran dan pencairan telah selesai yang dibuktikan dengan copy surat perintah membayar  (SPM)  giro  bank  /  surat perintah pencairan dana (SP2D) yang diterima oleh DPD/DPC partai politik yang bersangkutan.  Berita Acara ditandatangani oleh ketua dan bendahara partai politik penerima bantuan keuangan partai politik serta oleh Kepala  Badan  Kesatuan  Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan selaku pejabat yang ditunjuk atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan.

Untuk penyampaian laporan pertanggung jawaban yaitu berdasarkan Ketentuan Pasal 34a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber  dari  APBN /APBD  secara  berkala 1 (satu) tahun sekali paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan   Partai   Politik, yang mengatur terkait dengan ketepatan waktu bagi partai politik untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik yaitu paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.