Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : DannyPKP

Pemkab Katingan Matangkan Implementasi WFH ASN melalui Rapat Tindak Lanjut SE Mendagri

Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Katingan, Senin (6/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Katingan, Saiful, didampingi Wakil Bupati Katingan, Firdaus, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten I, II, dan III, kepala perangkat daerah, dan pejabat terkait lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memastikan implementasi kebijakan transformasi budaya kerja ASN berjalan efektif, efisien, dan tetap mengedepankan pelayanan publik.

Dalam arahannya, Bupati Saiful menegaskan pentingnya penyusunan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan di daerah, sekaligus sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan yang diterapkan. Ia juga meminta agar setiap perangkat daerah menyusun laporan secara terstruktur dan terukur.

Format laporan pelaksanaan sendiri telah disiapkan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) guna memudahkan monitoring dan evaluasi di seluruh perangkat daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) merupakan arahan pemerintah pusat dengan pengaturan tertentu. Selain pejabat tinggi pratama, sejumlah unit layanan esensial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib melaksanakan Work From Office (WFO), seperti layanan kesehatan, perizinan, pendidikan, ketertiban umum, dan pelayanan publik lainnya.

Ia juga menjelaskan bahwa hari Jumat direncanakan sebagai hari pelaksanaan WFH dengan skema maksimal 50 persen pegawai, sementara perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap menjalankan tugas secara penuh di kantor guna menjaga kualitas layanan.

Sekretaris Daerah turut menekankan pentingnya pelaporan efisiensi, seperti pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen, optimalisasi rapat daring, serta efisiensi penggunaan kendaraan dinas.

Selain itu, dalam rapat turut dibahas permasalahan kelistrikan yang menjadi perhatian, mengingat masih sering terjadi kebakaran akibat usia kabel listrik yang sudah lama maupun pemasangan yang tidak sesuai standar. Terkait hal tersebut, sosialisasi kepada masyarakat nantinya akan dilaksanakan oleh pihak PLN ke kecamatan-kecamatan guna meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap keselamatan kelistrikan.

Di sisi lain, perwakilan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) menegaskan bahwa ASN yang melaksanakan WFH wajib berada di rumah dan tetap responsif terhadap arahan pimpinan. Ketentuan teknis, termasuk mekanisme absensi, akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran resmi yang akan segera disebarluaskan dan disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti kebijakan secara terstruktur, akuntabel, serta tetap menjaga optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Katingan.