FGD PEMBAHASAN DELINEASI WILAYAH DAN PENJARINGAN ISU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN PULAU MALAN
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Staf ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Pimanto membuka secara resmi Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Delineasi Wilayah dan Penjaringan Isu Pembangunan Berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan bertempat di Aula Bappedalitbang Lt II. Kamis (08/08/2024)
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Katingan dalam menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang disuatu wilayah, dibutuhkan sebuah rencana tata ruang yang menjadi acuan bersama bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Kecamatan Pulau Malan memiliki potensi yang tidak terbatas pada hasil hutan semata, melainkan juga sektor perkebunan dan pertambangan. Sektor perkebunan kelapa sawit menjadi komoditas primadona yang terus dikembangkan secara ekspansif dalam satu dasawarsa terakhir dan menyerap tenaga kerja lokal.
Dalam sambutannya Staf ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Pomanto mengharapkan peserta rapat FGD nantinya memberikan masukan, saran, ide serta gagasan dalam penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Pulau Malan, guna melahirkan berbagai pemikiran baru yang mampu menjawab berbagai probematika yang dihadapi daerah, terkhusus dalam Penataan Ruang Wilayah Kecamatan Pulau Malan, sehingga kedepannya tidak akan menimbulkan masalah dan dapat terselesaikan dengan lebih cepat, mudah, terukur dan terarah.
“Terkait dengan Penyusunan Rencana Tata Ruang Detail Tata Ruang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan, sebagaimana telah diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan, mengharuskan Kabupaten/Kota untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang setelah ditetapkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan dan dilakukan secara berjenjang. Kecamatan Pulau Malan merupakan Pusat Pelayanan Lingkungan, sedangkan Kasongan adalah ibukota Kabupaten Katingan yang berfungsi sebagai Pusat Kegiatan Lokal, karena Kecamatan Pulau Malan sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa diperkuat dengan struktur ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan, untuk itu Penyusunan RDTR Kecamatan Pulau Malan wajib untuk kita laksanakan, agar terselenggaranya Penataan Ruang dalam Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang," ucap Pimanto.
Lebih lanjut disampaikan, apabila RDTR Kecamatan Pulau Malan ini selesai nantinya dan dapat ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati, maka semua pelayanan perizinan berusaha akan diselenggarakan melalui sistem online single submision guna mempercepat proses pelayanan perizinan berusaha yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat terkhusus di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. (Rdy & Dny)